Ormas PETIR Laporkan Proyek Sekolah yang Diduga Bermasalah ke Kejati Riau
Rabu, 02-08-2023 - 16:37:07 WIB
|
Ketua Umum PETRI Jackson Sihombing saat menyerahkan laporan di Kejati Riau, (2/8/2023). |
Pekanbaru - Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana prasarana sekolah ke Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (2/8/2023).
Temuan Ormas PETIR yang dilpaorkan ke Kejati Riau ada yang berada di Dua Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Menurut Ketua Umum PETRI Jackson Sihombing mengatakan, Objek pembangunan tersebut dianggarkan oleh APBN melalui kementerian PUPR tahun 2019. Proyek Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah tersebut dimenangkan oleh PT Tata Guna Pratama dengan nilai anggaran, Rp 31.894.391.017.
Jackson Sihombing selaku Pelapor saat melalui WhaatApp (WA) menjelaskan, bahwa hasil pembangunan yang terlaksana tersebut diduga tidak bermanfaat bagi sekolah yang menerima rehabilitasi bangunan.
"Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah bermain main dalam pengerjaan Rehabilitasi renovasi sekolah yang ada di Rohul dan Rohil, dampaknya sekolah banyak komplain," ujar Jackson.
Jackson menjelaskan, Anggaran yang kita laporkan ini Tahun 2019, sampai sekarang ada beberapa sekolah yang belum ada yang serah Terima hasil pekerjaan tersebut ke pihak sekolah," Terang Jackson.
"Anggaran Proyek Tahun 2019, sampai sekarang masih ada yang finishing yang belum terlaksana, sementara dananya bukanlah sedikit," ucapnya.
Dalam uraian laporan pihak PETIR menyebutkan, bahwa objek pekerjaan rehabilitasi di kabupaten Rokan Hulu ada enam sekolah, antara lain SMK N 2 Rambah, SDN 021 Tambusai utara, SDN 015 Rokan IV Koto, SDN 006 Rambah, SDN 023 Rambah, SDN 015 Rambah Samo.
Sementara, untuk objek rehabilitasi sekolah yang ada di kabupaten Rokan Hilir ada 15 sekolah, yaitu SDN 026 Banjar XII, SDN 016 sekeladi, SDN 005 sedinginan, SDN 025 sekeladi, SDN 004 sekeladi, SDN 035 sekeladi , SDN 002 Sintong, SDN 007 ujung tanjung, SDN 012 Bagan batu, SDN 031 bakti makmur, SDN 006 pelita Bagan Sinembah, SDN 001 Bangko kanan, SDN 016 Bangko Pusako, SMPN 10 Bangko Pusako.
"Kita laporkan ini karena sangat berpotensi merugikan negara, ya, saya sudah melengkapi semua dokumen Rencana Anggaran Biaya, Gambar perencanaan serta dokumen penting lainnya sudah kita lampirkan sebagai petunjuk untuk bahan penyelidikan awal, kita berharap bapak Kepala Kejati Riau Riau respon laporan kita," ujar Jackson.***
Komentar Anda :