BNN-Bea Cukai Bongkar Jaringan Internasional Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
Batam, - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memasok cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Dalam operasi gabungan di empat lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, aparat menangkap enam tersangka dan menyita ratusan cartridge vape serta berbagai jenis narkotika.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC masih diburu karena diduga menjadi pemasok utama etomidate dan sabu dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intelijen dan penyelidikan intensif BNN bersama Bea Cukai. Dari pengembangan yang dilakukan, petugas menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi narkotika.
Di lokasi pertama di kawasan Teluk Tering, petugas menangkap BAP dengan barang bukti serbuk MDMA yang disamarkan dalam botol minuman. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi, tempat tiga tersangka lainnya diamankan bersama device vape, cartridge berisi etomidate, ekstasi, dan sabu.
Penggerebekan berlanjut ke sebuah apartemen di Teluk Tering. Di lokasi ini, aparat menemukan 47 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan, disertai ketamin, MDMA, ekstasi, timbangan digital, serta alat isap sabu.
Sementara di sebuah rumah kos di Batu Ampar, petugas menangkap AJ dan DA. Dari lokasi tersebut disita 91 cartridge vape berisi etomidate yang dikamuflase dalam kemasan makanan kering dan sachet, sabu, ekstasi, ketamin, 86 butir Happy Five (H5), alat pres plastik, serta perlengkapan pengemasan narkotika.
Secara keseluruhan, Tim Gabungan menyita 1.076,18 gram MDMA, 50 gram sabu, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 vial etomidate seberat 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 device vape, sembilan bong, enam timbangan digital, serta berbagai alat pengemasan.
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan ini beroperasi secara terstruktur, mulai dari penyelundupan melalui jalur laut ilegal (pelabuhan tikus) dari Malaysia, pengolahan, hingga pemasaran.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan cartridge vape dan narkotika di dalam kemasan makanan kering dan produk sachet.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN menyebut pengungkapan jaringan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan komitmen BNN dan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia serta membongkar berbagai modus baru penyelundupan narkotika, termasuk melalui vape berisi etomidate.
BNN juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus peredaran narkotika yang semakin canggih dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 184 BNN sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) menuju Indonesia Emas 2045.
(Dali).
Komentar Anda :