Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT
Jumat, 07-08-2026 - 12:29:09 WIB
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.
Baca juga:
   
 

 


Medan, - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mendesak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Medan berinisial AT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 


Dorongan tersebut disampaikan setelah kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai dan pelapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi.


Menurut Wong, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah yang sejalan dengan ketentuan hukum apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


"Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice," ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (07/08/2026).



Minta Penyidik Segera Verifikasi Persyaratan


Wong menegaskan, meskipun telah tercapai perdamaian, penghentian perkara tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta penyidik segera melakukan verifikasi terhadap seluruh syarat administratif maupun materiil sebelum mengambil keputusan.


"Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP)," katanya.


Ia menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui dialog, kesepakatan, serta pemulihan keadaan sosial dibandingkan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman.


NasDem Berikan Dukungan


Dukungan terhadap penyelesaian melalui RJ juga disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga anggota DPRD Komisi II Medan, Afif Abdillah.


Afif mengapresiasi langkah damai yang telah ditempuh oleh AT dan pelapor, Robin Silalahi, serta berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif.


"Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kita harapkan hal ini menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan untuk menerapkan restorative justice terhadap perkara tersebut," ujarnya.


Ia juga mengimbau seluruh pihak menghentikan pembentukan opini negatif terhadap perkara tersebut agar AT dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat secara optimal.


DPW NasDem Sumut: Bukan Intervensi Hukum


Pernyataan senada disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, yang menyebut perkara tersebut telah berakhir damai sehingga, menurutnya, layak dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.


"Sudah terjadi perdamaian dan korban juga telah mencabut laporannya. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat telah terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice," katanya.


Iskandar menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan harapan agar kepolisian menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.


"Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku karena informasi yang kami peroleh kedua belah pihak telah berdamai," tegasnya.


Tetap Mengedepankan Proses Hukum


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai apakah permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.


Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan penyidik setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh syarat formil dan materiil serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


(Red/Tim).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com