Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
Sabtu, 08-08-2026 - 22:29:04 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mandailing Natal, - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memastikan proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD, yang diduga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, terus berjalan.


Pemkab Madina menyebut tim pemeriksa dari Inspektorat saat ini tengah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan. 


Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mewakili Bupati Madina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, MM, dalam keterangan pers yang diterima meja redaksi, Sabtu (08/08/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.


“Proses pemeriksaan dengan tujuan tertentu sedang berjalan. Tiga surat panggilan dinas sudah dikirim kepada yang bersangkutan,” tegas Syail saat menjawab desakan publik dan konfirmasi awak media.


Ia juga membantah tudingan bahwa Pemkab Madina lamban dalam menangani dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut maupun memberikan perlindungan.


Menurutnya, sejak menerima laporan masyarakat serta informasi dari Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Madina telah mengambil langkah pemeriksaan.


“Kami menolak tegas tudingan melindungi oknum. Sejak menerima laporan masyarakat dan Tim Terpadu Pemprov Sumut, Pemkab langsung bergerak.


 Bukti konkretnya, Inspektorat telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Nomor 094/872/ST/Insp/2026 sejak 30 Juli 2026,” ungkapnya.


Syail menambahkan, Inspektorat juga telah melayangkan surat panggilan permintaan keterangan kepada kepala desa yang bersangkutan dan pihak terkait.


“Pemeriksaan khusus (Riksus) dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja. Begitu rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat keluar, Bupati akan langsung mengambil tindakan tegas tanpa menunda,” katanya.


Penonaktifan Harus Sesuai Prosedur
Terkait desakan sejumlah pihak agar GD segera dinonaktifkan dari jabatannya, Syail menjelaskan bahwa Pemkab Madina harus memastikan setiap keputusan administratif dilakukan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan prosedural di kemudian hari.


“Sanksi administratif terhadap Kepala Desa diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Penonaktifan harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk rekomendasi resmi berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses pembinaan. Kami menempuh jalur hukum agar keputusan akhir nantinya kuat dan tidak cacat prosedur,” jelasnya.



“Sanksi menanti setelah proses selesai,” tegas Syail.
Selain pemeriksaan terhadap individu, Pemkab Madina juga mengklaim memperkuat penanganan persoalan PETI secara menyeluruh melalui pembentukan Satgas Penertiban PETI yang diketuai Wakapolres Madina berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/0655/K/2026.


Syail menyampaikan apresiasi terhadap kontrol sosial yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis mahasiswa. Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan berjalan secara transparan dan tanpa intervensi.


Terpisah, Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution bersama Direktur The Madina Green Institute Ridwandi Nasution menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.


Keduanya meminta Bupati Madina tidak ragu mengambil keputusan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh GD.


“Kita meminta Bupati untuk bersikap tegas serta jangan plinplan. Kalau memang bukti dan hasil pemeriksaan sudah terang, maka jangan ada lagi keraguan dalam mengambil keputusan,” tegas Pajar.


Menurutnya, penonaktifan terhadap GD apabila memang direkomendasikan berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, menjaga lingkungan, sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.


“Kita ingin melihat kepatuhan Pemkab terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan ketegasan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparatur desa,” ujarnya.


Pajar dan Ridwandi juga menyatakan akan terus memantau perkembangan pemeriksaan.


“Kita wait and see. Apakah Bupati akan konsisten menegakkan aturan berdasarkan hasil pemeriksaan atau justru kasus ini kembali berlarut-larut. Jika penanganannya masih terkesan lamban dan tidak sesuai prosedur maupun harapan publik, kami bersama sejumlah lembaga siap menyampaikan aspirasi secara terbuka,” tegas keduanya.



Hingga kini, proses pemeriksaan Inspektorat masih berjalan. Status dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas PETI . 


(Magrifatulloh).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com