Penagihan Sewa dan Penyegelan di Pasar Daya Diduga Melawan Aturan
Rabu, 12-08-2026 - 10:56:08 WIB
Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi.
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Polemik pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) kian tajam. Upaya damai justru disambut langkah penyegelan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pasar Raya Makassar yang dinilai terburu-buru dan kurang berdasar hukum.
 
Ketenangan hubungan antara pengelola dan komunitas pedagang di Pusat Niaga Daya kembali terguncang. Di tengah upaya membangun penyelesaian musyawarah yang mengedepankan asaz kehati-hatian dan keadilan, Perumda Pasar Makassar Raya justru mengambil tindakan penyegelan terhadap sejumlah kios, Selasa (11/08/2026). Langkah ini dianggap tidak selaras dengan semangat dialog yang sedang dikembangkan.
 
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, melalui pendamping hukum para pedagang, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan, telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Utama Perumda Pasar Raya Makassar. Di dalamnya tercantum permohonan pengurangan tunggakan sewa serta tawaran penyelesaian damai. Lembaga ini menegaskan para pedagang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban, namun meminta kebijakan berupa keringanan, skema pembayaran bertahap, dan penyusunan kesepakatan tertulis guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
 
Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan surat tersebut disampaikan sebagai wujud solusi, bukan pemicu konflik. “Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang yang adil, pengurangan beban, dan pembayaran yang diangsur,” ucapnya tegas.
 
Namun harapan itu menemui jalan buntu. Surat yang telah disampaikan belum mendapatkan tanggapan, melainkan di tengah proses komunikasi yang masih berlangsung, Perumda mengambil langkah sepihak menyegel tempat usaha pedagang.
 
Tindakan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai landasan hukum dan prosedur yang diterapkan. Masih terdapat fakta krusial yang belum terjelaskan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang, dasar penetapan besaran sewa pasca berakhirnya masa berlaku SHGB secara tertulis, serta status hubungan hukum setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya.
 
“Kami menghormati kewenangan Perumda dalam mengelola aset daerah, namun setiap langkah administratif harus berpijak pada kepastian hukum, keseimbangan, dan komunikasi. Penyegelan tidak seharusnya dilakukan saat upaya penyelesaian damai masih berjalan,” tambah Iswandi.
 
L-KONTAK mengajak pihak pengelola kembali membuka ruang dialog guna merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan. Lembaga ini juga menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
 
Melalui penelaahan hukum yang mendalam, ditegaskan pula bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 memberikan pedoman yang jelas. Pasal 8 menyatakan syarat utama penggunaan tempat usaha adalah adanya izin resmi dari direksi. Sementara Pasal 9 ayat (3) menetapkan hak pemakaian tempat usaha berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.
 
“Bagaimana mungkin tunggakan sewa selama lima tahun ditagih, padahal Perumda belum mengeluarkan izin kerja sama atau penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud? Di sisi lain, Pasal 11 tidak boleh serta-merta dipakai untuk melakukan penyegelan jika syarat-syarat pasal sebelumnya belum terpenuhi. Apa dasar hukum penagihan ini? Jika tidak ada dasar yang sah, bukankah ini masuk ranah pungutan tidak resmi?” tegasnya.
 
L-KONTAK menilai tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk tekanan agar pedagang segera melunasi tunggakan periode 2021–2025. Padahal, kajian hukum menunjukkan, Perumda seharusnya terlebih dahulu membangun ikatan kerja sama atau memberikan izin resmi pasca berakhirnya PKS antara Pemerintah Kota Makassar dan Kalla Inti Karsa (KIK) pada tahun 2021.
 
“Mestinya Perumda menyusun kesepakatan dengan pedagang sebagai dasar penagihan yang sah, bukan baru mengurus izin setelah pembayaran tunggakan sewa dilakukan. Kembali menjadi pertanyaan, apa dasar sah penarikan tunggakan sewa ini?  Kalau dikatakan dengan sendirinya setelah berakhir PKS lama, maka secara otomatis pengelolaan berada ditangan Pemkot melalui Perumda, apakah pengembalian aset telah tuntas dilakukan? Apakah benar pedagang melakukan penunggakan, apakah ada bukti tunggakan itu?," tanyanya dengan nada tegas.
 
Polemik ini diharapkan segera menemukan jalan keluar melalui dialog yang konstruktif demi menjaga iklim usaha dan keadilan bagi semua pihak.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com