Lagi Berdua di Hotel Grand Forest, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi Kasus Sabu
Jumat, 04-08-2023 - 12:55:51 WIB
Baca juga:
   
 

Tebing Tinggi - Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika, Senin (31/07) di Jl. Lintas Sumatera Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Hotel Grand Forest Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto  pada saat dikorfirmasi Wartawan melalui Telepon Selulernya, Jumat (04/08) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku insial SI alias Wawan, (36) pekerjaan tukang las atau pandai besi, warga Jl. Simalungun Gg. Flamboyan Lk. VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan RA alias Rio, (24) pekerjaan penganguran, warga Jl. Batubara Gg. Mesjid Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hiir Kota Tebing Tinggi.


 




Setelah dilakukan penangkapan dan lalu kemudian Petugas Sat Resnarkoba Tebing Tinggi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari kedua pelaku yang dikenakan pada saat ditangkap di Hotel Grand Forest.

Dan dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,70 gram dan berat bersih (Netto) 0,40 gram, yang dibalut dengan lakban warna hitam yang di letakkan didalam gulungan celana panjang sebelah kiri pelaku RA alias Rio.

Kemudian barang bukti lainya, Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong ditemukan diatas meja tepat di hadapan RA alias Rio, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna biru ditemukan dikantong depan celana sebelah kanan SI alias Wawan.




Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku milik siapa barang bukti yang ditemukan, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka.

Kedua pelaku SI alias Wawan dan RA alias Rio dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dali.Z)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com