Lampung, - Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS, Rakhmad Setiawan, S.H., M.Kn.
Siti mengaku kecewa terhadap hasil pemeriksaan yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya kepada pihak Kejati Lampung.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Namun, Siti mengakui dirinya tidak melihat secara langsung adanya penyerahan uang kepada RS. Ia menyebut uang tersebut diserahkan melalui dua orang yang disebutnya sebagai perantara, yakni HL dan IQ.
Menurut Siti, uang diserahkan dua kali dengan total Rp200 juta. Penyerahan pertama sebesar Rp100 juta disebut berlangsung di sebuah tempat yang dikenal sebagai Rumah Putih di Kota Metro. Saat itu, menurut Siti, terdapat dirinya, HL, IQ, Romi, dan AS yang disebut sebagai pengemudi IQ.
Penyerahan kedua sebesar Rp100 juta disebut dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Sukadana dan hanya dihadiri Siti serta HL.
“Dari HL uangnya diberikan ke IQ, nah dari IQ ini saya tidak tahu uangnya diserahkan ke Kejaksaan atau tidak,” kata Siti.
Dengan demikian, dugaan mengenai aliran uang kepada RS maupun pihak lain masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Kuasa Hukum Minta Kejelasan
Kuasa hukum M. Umar, Donny Andretti, mengatakan pihaknya telah meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung.
Menurut Donny, pihaknya memperoleh informasi bahwa RS berstatus non-job dan proses pemeriksaan disebut masih berkaitan dengan tahapan administratif di tingkat Inspektorat Kejaksaan Agung.
“Menurut keterangan Inspektorat, bilangnya sudah kami terbitkan izinnya dan sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” ujar Revan Pratama Wijaya, anggota tim advokasi Siti.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum memperoleh konfirmasi terbaru dari Kejati Lampung.
Kejati Lampung Pernah Sampaikan Perkembangan
Sebelumnya, Kejati Lampung melalui surat resmi menyampaikan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus. Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta disebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung RI.
Siti kemudian mempertanyakan hasil tersebut karena menilai kesimpulan pemeriksaan tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikannya.
Redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kejati Lampung melalui surat pada 25 Februari 2026 dan kembali mengirimkan surat konfirmasi pada 27 April 2026 terkait perkembangan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima tanggapan resmi terbaru dari Kejati Lampung.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kejati Lampung, Kejaksaan Agung, RS, HL, IQ, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Haris Pranatha).
Komentar Anda :