TINDAKLANJUT ARAHAN PRESIDEN
Aktivis Desak Polres Madina Percepat Penanganan Dugaan PETI di Kotanopan
Selasa, 18-08-2026 - 17:15:13 WIB
 |
| Aktivitas penertiban dugaan PETI di wilayah Kotanopan, Mandailing Natal. |
Mandailing Natal, - Penanganan dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K).
AMP2K mendesak Polres Madina mempercepat proses hukum atas laporan yang diduga melibatkan Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD. Mereka meminta kepolisian segera melakukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Ketua AMP2K Madina, Pajarur Rohman Nasution, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan jurnalis Magrifatullah dan aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution pada 6 Juli 2026.
Menurut Pajar sejauh ini pihak pelapor telah dimintai keterangan, sedangkan pihak yang dilaporkan disebut belum diperiksa. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kami meminta Kapolres Madina bekerja secara profesional dan transparan. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, tentu status perkara harus ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pajar dalam keterangannya di Panyabungan, Selasa (18/8/2026).
Ia juga mengaitkan desakan tersebut dengan perhatian pemerintah terhadap pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal. Namun, Pajarur menegaskan proses penetapan tersangka harus tetap didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum.
AMP2K juga meminta Satreskrim Polres Madina menelusuri seluruh informasi dan dokumentasi terkait aktivitas PETI di Kotanopan, termasuk materi yang disebut berasal dari kegiatan penertiban oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Jangan sampai proses hukum berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami berharap kepolisian menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik," katanya.
Pajar menyatakan AMP2K akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Jika dinilai tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya mengaku akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan kepada institusi kepolisian di tingkat lebih tinggi.
Sementara itu, terkait desakan agar GD ditetapkan sebagai tersangka, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah terpenuhinya bukti dan unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
(Magrifatulloh).
Komentar Anda :