Instruksi Prabowo Diuji di Luwu, Tambang Emas Marinding Diduga Kembali Beroperasi
Luwu, - Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan aktivitas tambang emas di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, yang disebut kembali beroperasi pada 22 Agustus 2026.
Dugaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebab, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan status legalitas kegiatan pertambangan yang dimaksud.
Sorotan ini muncul setelah Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 menegaskan pentingnya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal. Presiden juga meminta aparat penegak hukum menelusuri keberadaan kegiatan tambang ilegal yang berlangsung dalam skala besar.
Jika informasi mengenai aktivitas tambang di Marinding benar, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Namun, sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai aktivitas tambang ilegal.
APARAT DIMINTA TURUN DAN BERIKAN KLARIFIKASI
Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu, Pemerintah Kabupaten Luwu, serta instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan didorong segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas usaha, dokumen perizinan, status kawasan, kegiatan operasional, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan, aparat diharapkan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki izin, pemerintah dan instansi terkait perlu menjelaskan dasar legalitasnya kepada masyarakat.
Langkah tersebut penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada dugaan dan spekulasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Publik kini menunggu jawaban atas dugaan tersebut: apakah aktivitas tambang emas di Marinding benar kembali beroperasi, dan jika benar, bagaimana status perizinannya?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya diperoleh melalui pemeriksaan resmi dan transparan.
(Baramakassar)
Komentar Anda :