Presiden Prabowo Kembali Tinjau Penanganan Karhutla di Riau, Tekankan Pencegahan Berkelanjutan
Senin, 24-08-2026 - 11:06:16 WIB
 |
| Presiden Prabowo Subianto saat bertolak menuju Pekanbaru, Riau, pada Senin pagi, 24 Agustus 2026, untuk kembali meninjau langsung penanganan karhutla. |
Pekanbaru, - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Pekanbaru, Riau, untuk meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin pagi, 24 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara menyeluruh, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden ingin melihat secara langsung kondisi terkini di lapangan setelah sebelumnya memimpin penanganan karhutla di Kalimantan.
“Presiden ingin memastikan penanganan berjalan sampai tuntas, tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melihat dan mendengar langsung kondisi di lapangan,” ujar Teddy.
Presiden juga ingin memastikan titik api telah benar-benar padam serta keputusan penanganan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara cepat, terpadu, dan tepat.
Selain pemadaman, Presiden menekankan pentingnya penguatan pencegahan. Koordinasi antara pemerintah daerah, khususnya gubernur, bersama Pangdam dan Kapolda dinilai perlu diperkuat agar upaya pencegahan berjalan terpadu.
Teddy menyampaikan, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setiap kali musim kemarau tiba. Karena itu, sistem pencegahan perlu dibangun secara lebih kuat dan berkelanjutan.
Langkah tersebut antara lain melalui penyediaan sumur bor, embung atau sumber air, pengawasan secara berkelanjutan, deteksi dini titik panas (hotspot), serta peningkatan kesiapsiagaan desa-desa yang rawan karhutla.
“Pemerintah tidak boleh setiap tahun hanya sibuk memadamkan api. Sistem pencegahan harus diperkuat jauh sebelum api muncul,” kata Teddy.
Pemerintah juga akan mengevaluasi penyebab terjadinya kebakaran. Jika dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan Presiden ke Pekanbaru menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan karhutla tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga diarahkan pada pencegahan dan penanganan secara berkelanjutan.
(***).
Komentar Anda :