Luwu Timur, - Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya bersama sejumlah warga Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menggelar aksi protes terhadap aktivitas pertambangan PT Star Mitra Sulawesi (SMS), Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berdampak terhadap lahan perkebunan warga di sekitar area aktivitas perusahaan. Massa juga meminta keterbukaan terkait dokumen persetujuan tetangga batas yang dimiliki PT SMS karena menduga terdapat ketidaksesuaian data dalam dokumen tersebut.
Dalam aksinya, mahasiswa dan warga menduduki area pos masuk perusahaan dan meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Massa juga membakar ban bekas serta membentangkan spanduk bertuliskan, “Crusher yang Dikebut Tanaman yang Berdebu”, disertai tuntutan penghentian aktivitas tambang PT SMS.
Jenderal lapangan aksi, Reski Adtya, mengatakan pihaknya meminta PT SMS bertanggung jawab apabila aktivitas perusahaan terbukti menyebabkan dampak terhadap perkebunan warga.
“PT SMS harus bertanggung jawab atas lahan perkebunan atau tanaman milik warga yang diduga tercemar akibat debu dari aktivitas pertambangan, terutama saat mesin crusher dan AMP milik PT SMS beroperasi,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Reski juga mempertanyakan keabsahan persetujuan tetangga batas yang disebut menjadi bagian dari perizinan perusahaan.
“Kami juga menduga ada ketidaksesuaian dalam izin persetujuan tetangga batas karena beberapa nama yang tercantum disebut tidak diketahui warga dan diduga tidak memiliki lahan perkebunan di sekitar wilayah PT SMS,” katanya.
Panglima GAM Luwu Raya, Hammad Anifullah, mengatakan pihaknya turun ke lapangan setelah menerima keluhan petani terkait dugaan dampak aktivitas perusahaan terhadap lahan perkebunan mereka.
Menurutnya, terdapat persoalan lain yang menjadi perhatian mahasiswa dan warga, yakni adanya laporan kepolisian terhadap petani yang sebelumnya menyampaikan keberatan atas dugaan pencemaran tersebut.
“Hal yang paling miris sehingga kami turun langsung melakukan aksi di PT SMS karena sebelumnya petani yang menuntut dugaan pencemaran di lahan perkebunannya akibat aktivitas PT SMS dilaporkan ke kepolisian dengan pasal-pasal dalam UU Minerba,” ujarnya.
Setelah berlangsung beberapa jam, massa kemudian melakukan audiensi dengan perwakilan PT SMS. Pertemuan tersebut turut dihadiri Pemerintah Desa Kasintuwu, Camat Mangkutana, Polsek Mangkutana, dan Babinsa Mangkutana.
Dalam pertemuan itu, perwakilan PT SMS menyatakan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa dan warga kepada pimpinan perusahaan. Pihak perusahaan juga akan mengupayakan kehadiran pimpinan PT SMS untuk bertemu langsung dengan warga guna membahas sejumlah tuntutan yang disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pencemaran lingkungan serta dugaan ketidaksesuaian dokumen persetujuan tetangga batas tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang maupun PT SMS.
(*).
Komentar Anda :