LSM Laskar NKRI Desak DPP PDIP Evaluasi Ketua DPRD Lebak Terkait Kasus Dugaan Penculikan Aktivis
Kamis, 27-08-2026 - 23:55:54 WIB
Lebak, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengevaluasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, menyusul kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW LSM Laskar NKRI Banten, Ahmad Rizky Afriana AR. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik.
Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM Laskar NKRI, korban diduga dibawa secara paksa oleh sejumlah orang ke kediaman Ketua DPRD Lebak untuk diminta menyampaikan permintaan maaf terkait pesan singkat yang dinilai bermasalah.
Polda Banten disebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga dikabarkan menyita telepon seluler milik Ketua DPRD Lebak untuk kepentingan penyelidikan.
Namun, keterlibatan Ketua DPRD Lebak dalam dugaan penculikan tersebut belum dapat disimpulkan. Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Juwita Wulandari membantah memberikan perintah penculikan.
Ahmad mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
“Prinsipnya, kami mendukung proses hukum agar seluruh pihak yang terlibat dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang ada,” ujar Ahmad dalam keterangannya.
Selain meminta evaluasi terhadap Ketua DPRD Lebak, Laskar NKRI juga mendorong DPP PDI Perjuangan melakukan evaluasi terhadap kader di daerah serta memastikan kader partai menghormati kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik.
LSM tersebut juga mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap aktivis atau masyarakat.
Laskar NKRI menyatakan akan memantau proses hukum kasus tersebut di Polda Banten dan institusi penegak hukum terkait hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
(Robby/Tim).
Komentar Anda :