Mediasi Gugatan Nama ONUR di Pengadilan Negeri Pekanbaru Buntu, Perkara Dilanjutkan
Rabu, 09-08-2023 - 19:42:36 WIB
|
Pendiri Orahua Nias Utara Riau, Faigizaro Zega. |
Pekanbaru - Sidang mediasi Gugatan Faigizazo Zega terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Orahua Nias Nusantara (DPP ONUR), Kompol Asoaro Gea, SH. MH yang merupakan salah seorang Oknum anggota Polres Rengat Kabupaten Inhu kesatuan Polda Riau, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/08/2023) menemui jalan buntu.
Sidang mediasi ini yang dipimpin oleh Ahmad Fadil SH, meminta kepada kedua belah pihak baik Pihak Penggugat (Faigizaro Zega), dan Tergugat Asoaro Gea mempersilahkan untuk melakukan pndekatan persuasif antara kedua pihak.
Hakim mediasi melemparkan usul apa yang dikehendaki oleh Penggugat dalam sidang mediasi tersebut.
Faigazaro selaku Penggugat mengatakan, ada pengurus yang baru muncul namanya setelah berubah nama Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) yang berdiri Tahun 2015, dan setelah berubah nama menjadi Orahua Nias Nusantara, yang disingkat juga namanya menjadi ONUR ada intervensi dari pihak ketiga.
"Ada 18 nama turut tergugat intervensi ujar Faigizaro, tanpa memberikan copian identitas (KTP), nama nama tersebut sehingga tidak jelas.
Salah satu pengurus Orahua Nias Nusantara bernama B Zebua, mengatakan, gugatan yang ajukan Penggugat tidak mendasar, karena penggugat sudah dikelurkan dari struktur organisasi.
"Waktu pendirian Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) yang hadir saat ada 72 orang, dan saya ada waktu itu," ungkap B Zebua.
Dari penjelasan B Zebua, bahwa nama Faigizaro Zega dikeluarkan di struktur Orahua Nias Nusantara karena tidak lagi memposisikan dirinya selaku Pembina.
"Awalnya, Penasehat, setelah itu malah diangkat sebagai salah satu pembina. Setelah 3 tahun perubahan nama Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) menjadi Orahua Nias Nusantara yang singkatannya tetap ONUR malah nama yang melekat pada nama sebagai pembina Organisasi tidak berfungsi, makanya dipecat," terang B.Zebua.
Sementara Ketua Umum Orahua Nias Nusantara, Asoaro Gea, tetap pada perinsinya tidak menerima untuk dikembalikan pada nama yang aslinya yaitu Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) sebagaimana gugatan Penggugat.
Mendengar gugatan Penggugat, oleh Asoato Gea sebagai tergugat, spontan menjawab sambil mengusap-ngusap kedua tangannya menyebutkan," Mendengar perkataan sudara Penggugat, bisa orang terhanyut, namun hal itu tidak bisa dipenuhi," ujar Asoaro Gea sembari mengatakan perkara dilanjutkan.
Karena kedua kubu tidak menemui titik penyelesaian melalui mediasi, akhirnya Hakim Mediator menutup pertemuan dan menyebutkan perkara dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua Umum DPP Orahua Nias Nusantara, Asoaro Gea terkait perubahan Nama dari Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) yang telah berubah nama menjadi Orahua Nias Nusantara yang juga disingkat ONUR, dia menjawab," Tidak perlu, iya tidak perlu.l
Informasi yang didapat redaksi zoinnews.com, tak hanya gugatan perdata di pengadilan, Negeri Pekanbaru, tetapi ada laporan ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan penggelapan uang organisasi dan dugaan penggelapan surat tanah milik Organisasi.
Faigizaro Zega selaku penggugat sekaligus sebagai salah seorang sebagai pendiri Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) mengatakan," Kekeliruan Organisasi Nias Utara Riau (ONUR), berawal dari perubahan nama Organisasi saat diketuai oleh tergugat Asoaro Gea yang bertugas sehari-hari sebagai Oknum Anggota Polri Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Akibatnya, hampir semua warga Nias Utara yang berada di Provinsi Riau, dN apalagi yang sudah bergabung didalam Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) sangat tidak nyaman dan sangat dirugikan karena hilangnya sejarah Organisasi Nias Utara Riau, dibumi Lancang Kuning.
Pada awalnya, nama Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) telah disusun dengan baik dan bagus oleh para pendiri sejak pada Tahun 2015 yaitu:
1. Pendiri T. Zalukhu (Ama Viktor Zalukhu), 2. Pendiri Beyaso Gea (Ama Dekri Gea) alm, 3. Pendiri Faigizaro Zega (Ama Worato Zega), 4. Pendiri Anotona Nazara SE. Namun diluar dugaan tergugat melakukan perubahan nama Organisasi tersebut tanpa meminta pendapat/persetujuan dari para pendiri tersebut.
Menurut Faigaizaro Zega, selaku salah satu pendiri Organisasi Nias Utara Riau (ONUR), gugatan ini dilakukan mempertahan marwah organiasi Nias Utara yang ada di Provinsi Riau.
"Berdirinya Organisasi Nias Utara Riau (ONUR ) ini merupakan sebuah sejarah bagi warga Nias Utara yang berdomisili di wilayah Provinsi Riau sampai ke anak cucu," jelas Ama Worato.
Faigizaro Zega menegaskan, perubahan nama dari Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) yang telah berubah nama menjadi Orahua Nias Nusantara (ONUR) merupakan perbuatan melawan Hukum yang berdasarkan, Anggaran Dasar yang telah di Notariskan pada Tahun 2015.
"Perubahan nama organisasi itu baru bisa di ubah melalui Musyawarah Besar (Mubes) sesuai dengan ADRT Organisasi dan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, nah ini kan dibaikan oleh tergugat Asoaro Gea selaku Ketua Umum Orahua Nias Nusantara (ONUR) yang telah berubah nama pada Tahun 2019," jelas Faigizaro Zega.
Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor Register Perkara: Nomor:47/Pdt.G/2023/PN.Pbr, prihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Akte Notaris pada Anggaran Dasar (AD) Orahua Nias Nusantara (ONUR) yang dilakukan oleh 'ASOARO GEA' selaku ketua Organiasi Orahua Nias Utara, pada tanggal 6 Maret 2023.
Faigizaro Zega berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan Gugatan Penggugat, membatalkan perubahan kepanjangan Orahua Nias Nusantara (ONUR) dan mengembalikan kenama awal yaitu: Organisasi Nias Utara Riau (ONUR). (Zai)
Komentar Anda :