Makassar, - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memperkenalkan konsep “Trisula Hukum Digital” dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (26/8/2026).
Konsep tersebut ditawarkan sebagai kerangka dalam menghadapi perubahan penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), pengelolaan data, dan teknologi digital.
Harli mengatakan perkembangan teknologi turut mengubah karakter fakta dan alat bukti dalam perkara hukum. Bukti tidak lagi terbatas pada dokumen, keterangan atau benda, tetapi dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.
Menurut dia, kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang tidak hanya kuat dalam aspek hukum, tetapi juga memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.
Konsep Trisula Hukum Digital yang disampaikan Harli mencakup tiga pilar. Pertama, Digital Legal Governance, yakni tata kelola teknologi dan data yang terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang berfokus pada penguatan kemampuan aparat dalam menangani kejahatan digital serta proses pembuktian berbasis teknologi.
Ketiga, Digital Legal Ethics, yang menekankan agar penggunaan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.
Dalam pemanfaatan AI, Harli menyebut teknologi dapat digunakan sebagai sistem pendukung kecerdasan hukum (Legal Intelligence Support System). Teknologi tersebut antara lain dapat membantu riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi dan identifikasi pola perkara.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi tidak boleh menghilangkan peran manusia dalam pengambilan keputusan hukum.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.
Harli juga mendorong pengembangan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional, yakni memiliki keahlian mendalam di bidang hukum sekaligus wawasan mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital dan kemampuan strategis.
Ia mengatakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI perlu terus menyesuaikan program pendidikan dan pelatihan dengan perkembangan hukum dan teknologi, termasuk terkait bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum tersebut diikuti mahasiswa Program Sarjana, Magister dan Doktor Ilmu Hukum serta civitas academica Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Harli juga menekankan peran perguruan tinggi dalam menyikapi perkembangan teknologi. Menurutnya, kampus tidak cukup hanya mengikuti perubahan, tetapi perlu ikut menguji dan mengkritisi pemanfaatan teknologi dari perspektif hukum.
Ia menegaskan, perkembangan teknologi harus tetap diimbangi dengan prinsip keadilan, perlindungan hak dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma,” ujar Harli.
(**).
Komentar Anda :