Meranti, - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menyepakati maklumat bersama sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Maklumat tersebut disepakati dalam rapat koordinasi Forkopimda yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (2/9/2026).
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, Kajari Meranti Ricky Makado, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, Pabung Bengkalis Mayor Inf. Rusli Dingoran, Kepala BPBD, para camat serta perwakilan perusahaan sektor kayu dan sagu.
Kegiatan diawali penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk meningkatkan koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengatakan maklumat tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjaga daerah dari ancaman kebakaran.
“Maklumat ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap aman dari Karhutla. Pencegahan dan penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Asmar.
Ia meminta masyarakat, pemerintah, aparat dan dunia usaha meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Larangan Pembakaran Lahan
Dalam maklumat tersebut, Forkopimda menegaskan larangan pembakaran lahan untuk pembukaan maupun pembersihan lahan, baik oleh korporasi maupun masyarakat.
Perusahaan dan usaha skala besar diminta menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau Land Clearing Without Burning (PLTB). Ketentuan serupa juga didorong bagi masyarakat dan petani dalam pengelolaan lahan.
Pemilik atau pengelola lahan juga diwajibkan menjaga lahannya dari ancaman kebakaran dan bertanggung jawab terhadap kondisi lahannya.
Masyarakat yang menemukan titik api atau kepulan asap diminta segera melapor kepada aparat terdekat, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa/lurah maupun Masyarakat Peduli Api (MPA).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan pencegahan perlu diperkuat hingga tingkat desa.
“Kita harapkan dari kecamatan maupun desa dapat bersama-sama menjaga lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Semua pemilik lahan perlu didata sehingga ke depannya kita lebih mudah mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” katanya.
Menurut Gede, masyarakat tidak dapat sepenuhnya mengandalkan pemantauan melalui sistem hotspot karena tidak seluruh titik api dapat terdeteksi.
“Di Kabupaten Kepulauan Meranti ini tidak semua titik dapat terbaca oleh hotspot. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan teknologi. Peran masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, aparat dan seluruh elemen sangat diperlukan untuk melakukan pemantauan secara langsung,” ujarnya.
Korporasi Diminta Siapkan Sarana Pemadam
Maklumat juga mengatur kewajiban pemilik usaha dan perkebunan skala besar untuk menyiapkan sarana serta prasarana penanggulangan Karhutla.
Di antaranya penyediaan sumber air seperti embung, sarana pemantauan, sekat kanal, regu pemadam terlatih serta peralatan pemadaman. Ketentuan fasilitas disesuaikan dengan luas dan kondisi lahan.
Perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti juga diminta mendukung masyarakat di sekitar wilayah operasional, antara lain melalui penyediaan embung desa, sekat kanal dan peralatan pemadam sederhana.
Sementara itu, pemerintah desa bersama TNI, Polri dan pihak terkait didorong melakukan pendataan pemilik, lokasi serta luas lahan masyarakat untuk mempermudah koordinasi ketika terjadi kebakaran.
Pembakaran Sampah Dibatasi
Selain pembakaran lahan, maklumat tersebut juga memuat larangan pembakaran sampah dan aktivitas memerun selama musim kemarau.
Kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi potensi munculnya sumber api yang dapat merembet ke lahan mudah terbakar serta menjaga kualitas udara.
Forkopimda juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Asmar mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegasnya.
Melalui maklumat bersama tersebut, Forkopimda mendorong penguatan pencegahan melalui sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, patroli, pendataan lahan, penyediaan sarana pemadam dan deteksi dini.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.
(AM)
Komentar Anda :