Tuduhan Korupsi Kepsek SDN 1 Ranca Labuh Kemiri Dipastikan Hoaks, Pihak Sekolah akan Melapor ke Dewan Pers ?
Kamis, 03-09-2026 - 20:45:25 WIB
Baca juga:
   
 

 


Tangerang, - Pihak sekolah dan komite SDN 1 Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, membantah keras pemberitaan sepihak dari salah satu media online yang menuduh Kepala Sekolah (Kepsek) melakukan tindak pidana korupsi serta kerap tidak masuk sekolah. 
‎
‎Tuduhan yang disebarkan tersebut dipastikan tidak benar (hoaks), tidak berbasis data yang valid, dan melanggar kode etik jurnalistik dasar.
‎
‎Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat oknum wartawan tersebut mendatangi sekolah, Kepala Sekolah sedang berada di luar untuk mengurus keperluan kedinasan yang mendesak, dikutib dari Targetberita.co.id
‎
‎Kedatangan oknum tersebut juga bertepatan dengan adanya proyek renovasi gedung sekolah. 
‎
‎Karena tidak bertemu langsung dengan Kepsek, oknum tersebut langsung menayangkan berita sepihak tanpa konfirmasi dan hanya mengandalkan sumber-sumber yang tidak jelas.
‎
‎Selain itu ucapan oknum wartawan tersebut dinilai tidak pantas saat bertanya keberadaan Kepala Sekolah kepada salah satu guru pengajar, dengan nada menakut nakuti dan terkesan bukan citra seorang jurnalistik dalam melaksanakan tupoksinya.
‎
‎Setelah ditelusuri, media online yang menayangkan berita tersebut diduga kuat belum terverifikasi di Dewan Pers dan oknum penulisnya belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 
‎
‎Penerbitan berita dilakukan secara tendensius demi mencari-cari kesalahan di tengah proses renovasi sekolah yang sedang berjalan.
‎
‎"Kami menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran, termasuk pengawasan renovasi di SDN 1 Ranca Labuh, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tuduhan korupsi serta Kepsek membolos adalah fitnah yang mengada-ada," ujar Drajat Santosa selaku Kepala Sekolah, Senin (31/8/2026).
‎
‎"Oknum tersebut datang saat Kepsek sedang keluar dinas, lalu dengan sengaja langsung menaikkan berita tanpa hak konfirmasi yang berimbang."
‎
‎Tindakan pemuatan berita tanpa konfirmasi ini dinilai telah memicu kegaduhan, merusak nama baik institusi pendidikan, serta memunculkan indikasi teror psikologis untuk menekan pihak sekolah yang sedang fokus membenahi fasilitas belajar murid.
‎
‎Menyikapi hal tersebut, SDN 1 Ranca Labuh bersama tim hukum dan PGRI Kecamatan Kemiri mengambil langkah-langkah tegas sebagai berikut:
‎
‎1. Melayangkan Somasi dan Hak Jawab: Menuntut media bersangkutan mencabut berita fitnah tersebut dan menayangkan permohonan maaf dalam waktu 2x24 jam.
‎
‎2. Pengaduan ke Dewan Pers: Melaporkan pelanggaran kode etik, ketiadaan konfirmasi, dan status ilegal media tersebut ke Satgas Pengaduan Dewan Pers.
‎
‎3. Laporan Pidana Siber: Jika tidak ada iktikad baik, sekolah akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana melalui Polresta Tangerang atas delik pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (UU ITE).
‎
‎Pihak sekolah menghimbau masyarakat, khususnya orang tua murid SDN 1 Ranca Labuh, untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan liar dari oknum-oknum yang memanfaatkan status wartawan demi tujuan yang tidak jelas. 
‎
‎Sekolah tetap berfokus menyelesaikan renovasi demi kenyamanan dan kualitas belajar anak didik di Kecamatan Kemiri.
‎
‎Menanggapi situasi yang mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar ini, pihak sekolah bersama praktisi hukum menghimbau seluruh jajaran pendidik untuk tidak gentar dan menolak segala bentuk ruang kompromi ilegal. 
‎
‎Tindakan oknum tersebut menegaskan pelanggaran murni terhadap hukum pidana dan sama sekali tidak mencerminkan kerja jurnalistik profesional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎
‎"Oknum-oknum ini kerap datang bergerombol mencari-cari kesalahan administrasi sekolah, lalu diduga menawarkan 'damai' dengan meminta sejumlah uang atau memaksa langganan media mereka dengan tarif tidak masuk akal. Ini sudah masuk ranah pengancaman psikologis dan pemerasan," ujar salah satu warga masyarakat sekitar yang tidak ingin disebut namanya, Senin (31/8/2026).
‎
‎Sebagai langkah preventif dan perlindungan hukum, seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang diinstruksikan untuk menerapkan prosedur ketat terhadap tamu yang mengaku sebagai jurnalis, antara lain:
‎
‎1. Verifikasi Identitas: Wajib mengisi buku tamu dan menunjukkan Kartu Pers resmi serta memastikan medianya terverifikasi di Dewan Pers.
‎
‎2. Dokumentasi Otentik: Merekam seluruh pembicaraan menggunakan audio, video, atau mengarahkan pertemuan di area yang terjangkau kamera CCTV.
‎
‎3. Tolak Kompromi Uang: Menolak keras memberikan uang dengan dalih apa pun, baik uang transportasi, uang rokok, maupun biaya pengamanan berita.
‎
‎Dugaan aksi pemerasan ini melanggar ketentuan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
‎
‎Pihak sekolah didorong untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta tidak ragu melakukan pelaporan resmi ke Polresta Tangerang jika intimidasi terus berlanjut. 
‎
‎Dunia pendidikan harus dibersihkan dari segala bentuk premanisme berkedok profesi pers demi kenyamanan generasi bangsa.
‎
‎(Hkz/Api/Robby).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com