Seorang Pria Lulusan S1 Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Lantaran Diduga Miliki Sabu - sabu
Rabu, 09-08-2023 - 23:28:12 WIB
Tebing Tinggi - Narkotika adalah merupakan suatu zat yang sangat berbahaya jika dikomsumsi dalam tubuh manusia serta dilarang keras untuk di perjul belikan karena hal ini bertentang dengan hukum.
Berbeda hal nya dengan pria ini, seorang Lulusan S1, yang berurusan dengan pihak kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran diduga melakukan hal tindak pidana Narkotika sehingga dilakukan penangkapan.
Pria lulusan S1 itu, setelah dilakukan penangkapan
diketahui namanya berinisal JA, (49) warga Dsn Il Desa Penggalangan Kec. Sei bamban Kab. Sergai.
Ditangkap oleh pihak kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Minggu (06/08/23) di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kel. Lalang, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Rabu (9/8) membenarkan atas penangkapan tersebut, pelaku sudah ditahan
“Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu petugas menerima informasi dari masyarakat dan lalu kemudian petugas penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku JA di pinggir jalan”.
Dalam penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti pada saat dilakukan penggeledahan, berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,50 gram, 2 (dua) buah potongan Lakban warna hitam dan 1 (satu) Unit Hp merek SAMSUNG (dalam keadaan rusak).
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan semuanya itu adalah miliknya. Lalu kemudian pelaku JA beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku dijerat Pasal yang dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dali.Z)
Komentar Anda :