Denpqsar, - Laporan masyarakat yang disampaikan ke Polresta Denpasar sejak Juli 2023 kini memasuki tahap baru. Setelah hampir tiga tahun dalam proses penanganan, penyidik meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan penanganan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat tersebut disebutkan, peningkatan perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan dugaan adanya peristiwa pidana.
Perkara tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim pada 8 Juli 2023.
Dalam perkembangannya, penanganan perkara mendapat pendampingan hukum sejak Oktober 2025. Pihak pelapor menunjuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang berada di bawah induk Organisasi Advokat FERADI WPI.
“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita.
Sementara itu, pendamping hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penyidikan dan tidak ingin mendahului kesimpulan hukum.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses penyidikan,” tegas Gita.
Pihak pelapor berharap proses penyidikan selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan menjadi perkembangan baru dalam perkara tersebut. Namun, tahap penyidikan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan mengenai ada tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Sebagai media yang mengedepankan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Haris Pranatha).
Komentar Anda :