Ustaz H. Mustari Dg Ngago Pertanyakan Kepastian Status Hukum, Perkara Dilimpahkan ke Polresta Gowa
Makassar, - Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan Ustaz Haji Mustari Dg Ngago kembali menjadi perhatian. Perkara yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Takalar tersebut kini dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Gowa berdasarkan hasil gelar perkara khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Pelimpahan perkara tersebut menjadi perhatian pihak Ustaz Haji Mustari Dg Ngago karena berkaitan dengan status hukum dan kewajiban wajib lapor yang disebut masih dijalaninya.
Kepada CELEBES POST, Ustaz Haji Mustari Dg Ngago menyampaikan bahwa dirinya mulai menjalani wajib lapor setelah memperoleh penangguhan penahanan pada 28 April 2026.
Menurut keterangannya, kewajiban wajib lapor tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Ia menghitung masa wajib lapor yang dijalaninya mencapai 127 hari.
Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Gowa, ia mempertanyakan kejelasan administrasi terkait kewajiban wajib lapor tersebut.
> “Khusus waktu pelimpahan ke Polres Gowa, tertuliskah atau tidak tertulis? Saya belum terima. Demikian juga penghentian wajib lapor, kenapa tidak tertulis? Kenapa harus digantung?” ujarnya.
Sempat Menjalani Penahanan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ustaz Haji Mustari Dg Ngago, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
Ia kemudian mengaku ditangkap pada 2 April 2026 dan mulai menjalani penahanan pada 3 April 2026 selama 25 hari.
Selanjutnya, pada 14 April 2026 disebut dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Kemudian pada 28 April 2026, penahanan terhadap dirinya disebut ditangguhkan dan selanjutnya menjalani wajib lapor.
Dalam perkembangan perkara, muncul persoalan mengenai locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.
Berkas Perkara Disebut Dikembalikan JPU
Menurut keterangan pihak Ustaz Haji Mustari Dg Ngago, pada 29 Juni 2026 berkas perkara dan SPDP disebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polres Takalar.
Ia menyebut pengembalian tersebut berkaitan dengan persoalan locus delicti yang menurut pihaknya berada di luar wilayah hukum Takalar.
Setelah itu, kembali dilakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel.
Perkara Dilimpahkan ke Polresta Gowa
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026, disebutkan telah dilaksanakan gelar perkara khusus pada Selasa, 28 Juli 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL tertanggal 23 April 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Takalar dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Gowa untuk penanganan selanjutnya.
Pelimpahan itu kemudian mendorong pihak Ustaz Haji Mustari Dg Ngago mempertanyakan status kewajiban wajib lapor yang sebelumnya dijalankan di Polres Takalar.
Pertanyakan Kepastian Status Hukum
Ustaz Haji Mustari Dg Ngago berharap terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum dan administrasi perkara setelah pelimpahan.
Ia mempertanyakan apakah status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polres Takalar tetap berlaku setelah perkara ditangani Polresta Gowa.
Selain itu, ia meminta kejelasan mengenai dasar pelaksanaan wajib lapor serta ada atau tidaknya dokumen tertulis mengenai pengalihan maupun penghentian kewajiban tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum penting karena proses yang berlangsung juga berdampak terhadap kehidupan pribadi, keluarga dan nama baiknya.
Menunggu Klarifikasi Aparat Penegak Hukum
Pelimpahan perkara dari Polres Takalar ke Polresta Gowa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perkara dihentikan. Begitu pula status seseorang dalam proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penjelasan dari pihak Polres Takalar, Polresta Gowa dan Polda Sulsel diperlukan untuk memberikan informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan keterangan Ustaz Haji Mustari Dg Ngago sebagai keterangan dari pihak yang bersangkutan. CELEBES POST tetap memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses hukum tersebut.
Hingga berita ini ditulis, perhatian utama pihak Ustaz Haji Mustari Dg Ngago adalah memperoleh kepastian mengenai status hukum serta mekanisme wajib lapor setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Gowa.
(Baramakassar)
Komentar Anda :