Ustaz H. Mustari Dg Ngago Pertanyakan Kepastian Status Hukum, Perkara Dilimpahkan ke Polresta Gowa
Minggu, 06-09-2026 - 22:19:41 WIB
Ustaz Haji Mustari Dg Ngago.
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan Ustaz Haji Mustari Dg Ngago kembali menjadi perhatian. Perkara yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Takalar tersebut kini dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Gowa berdasarkan hasil gelar perkara khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.


Pelimpahan perkara tersebut menjadi perhatian pihak Ustaz Haji Mustari Dg Ngago karena berkaitan dengan status hukum dan kewajiban wajib lapor yang disebut masih dijalaninya.


Kepada CELEBES POST, Ustaz Haji Mustari Dg Ngago menyampaikan bahwa dirinya mulai menjalani wajib lapor setelah memperoleh penangguhan penahanan pada 28 April 2026.


Menurut keterangannya, kewajiban wajib lapor tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Ia menghitung masa wajib lapor yang dijalaninya mencapai 127 hari.


Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Gowa, ia mempertanyakan kejelasan administrasi terkait kewajiban wajib lapor tersebut.


> “Khusus waktu pelimpahan ke Polres Gowa, tertuliskah atau tidak tertulis? Saya belum terima. Demikian juga penghentian wajib lapor, kenapa tidak tertulis? Kenapa harus digantung?” ujarnya.


 


Sempat Menjalani Penahanan


Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ustaz Haji Mustari Dg Ngago, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.


Ia kemudian mengaku ditangkap pada 2 April 2026 dan mulai menjalani penahanan pada 3 April 2026 selama 25 hari.


Selanjutnya, pada 14 April 2026 disebut dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Kemudian pada 28 April 2026, penahanan terhadap dirinya disebut ditangguhkan dan selanjutnya menjalani wajib lapor.


Dalam perkembangan perkara, muncul persoalan mengenai locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.


Berkas Perkara Disebut Dikembalikan JPU


Menurut keterangan pihak Ustaz Haji Mustari Dg Ngago, pada 29 Juni 2026 berkas perkara dan SPDP disebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polres Takalar.


Ia menyebut pengembalian tersebut berkaitan dengan persoalan locus delicti yang menurut pihaknya berada di luar wilayah hukum Takalar.


Setelah itu, kembali dilakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel.


Perkara Dilimpahkan ke Polresta Gowa


Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026, disebutkan telah dilaksanakan gelar perkara khusus pada Selasa, 28 Juli 2026.


Surat tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL tertanggal 23 April 2025.


Dalam surat tersebut disebutkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Takalar dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Gowa untuk penanganan selanjutnya.


Pelimpahan itu kemudian mendorong pihak Ustaz Haji Mustari Dg Ngago mempertanyakan status kewajiban wajib lapor yang sebelumnya dijalankan di Polres Takalar.


Pertanyakan Kepastian Status Hukum


Ustaz Haji Mustari Dg Ngago berharap terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum dan administrasi perkara setelah pelimpahan.


Ia mempertanyakan apakah status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polres Takalar tetap berlaku setelah perkara ditangani Polresta Gowa.


Selain itu, ia meminta kejelasan mengenai dasar pelaksanaan wajib lapor serta ada atau tidaknya dokumen tertulis mengenai pengalihan maupun penghentian kewajiban tersebut.


Menurutnya, kepastian hukum penting karena proses yang berlangsung juga berdampak terhadap kehidupan pribadi, keluarga dan nama baiknya.


Menunggu Klarifikasi Aparat Penegak Hukum


Pelimpahan perkara dari Polres Takalar ke Polresta Gowa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perkara dihentikan. Begitu pula status seseorang dalam proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Karena itu, penjelasan dari pihak Polres Takalar, Polresta Gowa dan Polda Sulsel diperlukan untuk memberikan informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara tersebut.


Pemberitaan ini menempatkan keterangan Ustaz Haji Mustari Dg Ngago sebagai keterangan dari pihak yang bersangkutan. CELEBES POST tetap memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses hukum tersebut.


Hingga berita ini ditulis, perhatian utama pihak Ustaz Haji Mustari Dg Ngago adalah memperoleh kepastian mengenai status hukum serta mekanisme wajib lapor setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Gowa.


(Baramakassar)


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com