Klarifikasi: Uang Rp4 Juta Abdul Azis Dikembalikan, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Rabu, 09-09-2026 - 17:45:52 WIB
 |
| Klarifikasi. |
Bekasi, - Persoalan yang sebelumnya mencuat terkait dugaan penipuan dalam urusan pekerjaan yang dialami Abdul Azis (23), warga Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Abdul Azis sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp4 juta setelah adanya janji terkait pekerjaan pada 7 Februari 2026. Dalam persoalan tersebut, nama Ahmad Fauzi (27) dan istrinya, Weni Dwi, turut disebut oleh Abdul Azis. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, kesanggupan pengembalian uang tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Dalam surat itu disebutkan uang sebesar Rp4 juta akan dikembalikan paling lambat pada 30 September 2026.
Namun, pengembalian tersebut telah direalisasikan lebih awal, yakni pada Rabu (9/9/2026). Uang sebesar Rp4 juta telah dikembalikan kepada Abdul Azis secara penuh.
Menurut Abdul Azis, pengembalian uang dilakukan oleh Udin yang disebut sebagai kakak ipar Ahmad Fauzi dan Weni Dwi. Udin turut membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Abdul Azis membenarkan bahwa uang yang sebelumnya menjadi persoalan telah dikembalikan seluruhnya.
“Iya, uang tersebut sudah dibayarkan oleh Udin, pihak dari kakak ipar Weni Dwi dan Ahmad Fauzi, sebesar Rp4 juta. Jadi, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berproses ke ranah hukum,” ujar Abdul Azis kepada wartawan.
Dengan telah diterimanya uang tersebut, Abdul Azis menyatakan persoalan antara para pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Sebelumnya, surat pernyataan pengembalian uang menjadi dasar kesanggupan pihak terkait untuk mengembalikan uang Abdul Azis. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kesanggupan pengembalian dibuat atas kesadaran dan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Dengan pengembalian uang sebesar Rp4 juta yang dilakukan sebelum batas waktu yang tercantum dalam surat pernyataan, persoalan tersebut kini dinyatakan selesai secara kekeluargaan oleh pihak-pihak yang terlibat.
(Haris Pranatha).
Komentar Anda :