Makassar, - Dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai sekitar Rp6,7 miliar memasuki tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026.
SPDP tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dokumen itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/762/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 9 Juli 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher. Pihak yang dilaporkan berinisial IBS.
Berdasarkan dokumen SPDP, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen pemberitahuan penyidikan.
Memasuki tahap penyidikan, aparat kepolisian akan mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah konstruksi kerja sama investasi, termasuk isi perjanjian, penggunaan dana, realisasi proyek, serta mekanisme pengembalian investasi yang disepakati para pihak.
Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, sebelumnya menyebut adanya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertanggal 21 Mei 2021. Dokumen tersebut, menurut keterangannya, memuat proyeksi kapasitas produksi Stone Crusher sebesar 200 ton per jam serta fee investor Rp50 ribu per ton.
Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, kapasitas produksi dalam dokumen tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 1.600 ton per hari atau 41.600 ton per bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, proyeksi fee investor disebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.
Namun, angka tersebut merupakan proyeksi yang tercantum dalam dokumen dan belum dapat dimaknai sebagai keuntungan yang benar-benar terealisasi. Realisasi produksi, penjualan, penggunaan dana, dan pembagian hasil masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Selain itu, pihak investor menyebut terdapat dana investasi yang belum dikembalikan sesuai harapan. Persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengetahui hubungan antara kesepakatan investasi dengan pelaksanaan proyek.
Penyidik selanjutnya dapat menelusuri dokumen kerja sama, bukti transfer, rekening koran, penggunaan dana, keterangan saksi, serta keterangan para pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara.
Dalam pemberitaan ini, IBS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, bukan tersangka. Belum ada informasi mengenai putusan pengadilan yang menyatakan IBS bersalah.
Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif sekaligus memastikan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau memiliki konstruksi hukum lain.
(Baramakassar).
Komentar Anda :