Polda Sulsel Mulai Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar
Selasa, 15-09-2026 - 12:18:11 WIB
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai sekitar Rp6,7 miliar memasuki tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026.


SPDP tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dokumen itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/762/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 9 Juli 2026.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher. Pihak yang dilaporkan berinisial IBS.


Berdasarkan dokumen SPDP, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.


Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen pemberitahuan penyidikan.


Memasuki tahap penyidikan, aparat kepolisian akan mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah konstruksi kerja sama investasi, termasuk isi perjanjian, penggunaan dana, realisasi proyek, serta mekanisme pengembalian investasi yang disepakati para pihak.


Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, sebelumnya menyebut adanya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertanggal 21 Mei 2021. Dokumen tersebut, menurut keterangannya, memuat proyeksi kapasitas produksi Stone Crusher sebesar 200 ton per jam serta fee investor Rp50 ribu per ton.


Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, kapasitas produksi dalam dokumen tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 1.600 ton per hari atau 41.600 ton per bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, proyeksi fee investor disebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.


Namun, angka tersebut merupakan proyeksi yang tercantum dalam dokumen dan belum dapat dimaknai sebagai keuntungan yang benar-benar terealisasi. Realisasi produksi, penjualan, penggunaan dana, dan pembagian hasil masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.


Selain itu, pihak investor menyebut terdapat dana investasi yang belum dikembalikan sesuai harapan. Persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengetahui hubungan antara kesepakatan investasi dengan pelaksanaan proyek.


Penyidik selanjutnya dapat menelusuri dokumen kerja sama, bukti transfer, rekening koran, penggunaan dana, keterangan saksi, serta keterangan para pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara.


Dalam pemberitaan ini, IBS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, bukan tersangka. Belum ada informasi mengenai putusan pengadilan yang menyatakan IBS bersalah.


Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif sekaligus memastikan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau memiliki konstruksi hukum lain.


(Baramakassar).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com