Dua Pria Pemain Shabu Dibekuk Sat Rernarkoba Polres Tebing Tinggi
Senin, 14-08-2023 - 11:24:51 WIB
Tebing Tinggi - Dua pria diduga pemain shabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di Dusun 1 Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Kamis (10/08/23) sekira pukul. 23.30 Wib.
Kedua orang pria pelaku narkotika, berinisial BS alias Tokai, (30) Alamat Dolok Ilir, Desa Dolok Ilir I, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun dan EJF, (22) Alamat Huta Bah Bolon, Desa Dolok Hilir I, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan tertangkapanya kedua pelaku, yang mana sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi melalui telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui.
Mengatakan kepada petugas bahwa ada 2 (dua) orang pria yang akan melintas atau melewati jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai diduga membawa Narkotika jenis shabu dan menyebutkan ciri - ciri dari pada pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Lanjut Kasi Humas setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sesuai dari alamat yang diberikan, selama kurang lebih ada 15 menit menunggu, petugas melihat ada Dua orang pria berboncengan dengan menaiki sepeda motor yang sesuai dengan ciri - ciri yang diberikan, yang saat itu kedua pria itu lagi berhenti diarea depan gerbang perumahan kebun.
Dan lalu kemudian petugas langsung menjumpai kedua pelaku sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan diketahui kedua pelaku berinisal BS alias Tokai dan EJF, pada saat itu juga petugas melihat pelaku yang duduk di bagian belakang membuang bungkusan plastik klip dan lalu petugas menyuruh untuk mengambilnya yang ternyata setelah dicek bersama - sama dengan para pelaku dan ternyata ada barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu.
Setelah itu petugas menangkap kedua pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian para pelaku dan ditemukan ada satu unit HP dan uang kertas senilai Rp 100.000 ribu dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku BS alias Tokai.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan kedua pelaku berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jens shabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram,
1 (Satu ) bungkus plastik klip transparan kosong,
1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda supra X tanpa nomor plat wama hitam dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung model A.34 warna hitam.
Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada kedua pelaku di dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dali.Z)
Komentar Anda :