Sidang DEN Bahas Ketahanan Energi, Prabowo Instruksikan Persiapan E50
Jumat, 18-09-2026 - 21:19:02 WIB
 |
| Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, saat pimpin sidang DEN, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
|
Jakarta, - Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) dalam membahas strategi menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional di tengah dinamika geopolitik global di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sidang pertama DEN pada 2026 itu dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta anggota DEN dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa stok BBM dan cadangan nasional berada pada kondisi aman, yakni sekitar 18 hingga 20 hari.
Dalam sidang tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan mengenai persiapan pengembangan bahan bakar nabati campuran solar dan bensin. Pemerintah akan menyiapkan program E50 setelah pelaksanaan B50 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian energi.
Konsumsi solar nasional saat ini disebut mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin berada pada kisaran 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun.
Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi minyak dan gas melalui eksplorasi cekungan serta blok migas, optimalisasi sumur produksi dengan teknologi, dan penataan sekitar 45 ribu sumur rakyat agar pengelolaannya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Selain itu, sidang membahas penguatan sinergi pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam penyusunan kebijakan energi. Penguatan kelembagaan sektor migas juga menjadi bagian pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Terkait BBM bersubsidi, pemerintah memastikan ketersediaannya bagi masyarakat sekaligus mendorong penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Menteri ESDM mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai untuk menggunakan BBM nonsubsidi.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan pembenahan mekanisme penyaluran dan mempertimbangkan penguatan regulasi subsidi energi.
(***).
Komentar Anda :