Dua Laporan Polisi Seret Pasangan Suami Istri di Gowa
Jumat, 18-09-2026 - 21:34:17 WIB
 |
| Penasihat hukum kedua korban, Sya'ban Sartono. |
Gowa, - Seorang pria berinisial RN (30) dan istrinya, R (31), dilaporkan ke kepolisian dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
RN dilaporkan oleh SRN (21) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/708/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam perkara lainnya, R dilaporkan oleh PARD (17), adik SRN, melalui penasihat hukumnya atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan tercatat dengan nomor LP/B/1084/VIII/2026/SPKT/Polresta Gowa tertanggal 4 Agustus 2026.
Penasihat hukum kedua korban, Sya'ban Sartono, membenarkan adanya laporan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Menurut Sya'ban, laporan terhadap RN berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap SRN. Sementara laporan terhadap R disebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap PARD yang masih berusia di bawah umur.
Sya'ban juga menyampaikan adanya dugaan pihak keluarga terlapor menggunakan nama pejabat kepolisian dalam proses perkara tersebut. Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak penasihat hukum korban dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebut.
"Kami berharap proses hukum terhadap kedua laporan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar Sya'ban.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari RN maupun R terkait laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kedua laporan juga masih diperlukan.
(Baramakassar).
Komentar Anda :