Abdul Gofur Dorong KPK dan Bareskrim Telusuri Dugaan Mafia Tanah
Minggu, 20-09-2026 - 12:09:35 WIB
Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H.,
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat penanganan perkara pertanahan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen.


Abdul Gofur mengatakan, penanganan perkara pertanahan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga. Menurut dia, masyarakat yang kehilangan atau menghadapi ketidakjelasan hak atas tanah juga membutuhkan kepastian hukum serta mekanisme pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi perlu ditelusuri secara menyeluruh,” kata Abdul Gofur dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).


Ia mencontohkan persoalan sertipikat yang diduga tumpang tindih. Menurutnya, proses penerbitan dokumen pertanahan perlu diperiksa untuk mengetahui dasar dan tahapan administrasi yang digunakan.


“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, perlu dijelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Proses penerbitannya perlu diaudit untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan atau penyimpangan,” ujarnya.


Abdul Gofur menyebut, apabila dalam suatu perkara ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan KPK.


Sementara itu, dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya perlu ditelusuri aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Ia juga mendorong audit yuridis dan administrasi terhadap perkara pertanahan yang memiliki risiko tinggi, antara lain sertipikat tumpang tindih, perubahan luas tanah yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, serta penerbitan hak atas objek yang sedang bersengketa.


Abdul Gofur menegaskan, sorotan terhadap dugaan pelanggaran dalam perkara pertanahan tidak ditujukan kepada seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).


“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan menindak pihak yang berdasarkan bukti terbukti menyalahgunakan jabatan,” katanya.


Menurut Abdul Gofur, pemberantasan mafia tanah membutuhkan koordinasi antara ATR/BPN, KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan juga perlu membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana.


“Buka warkah, periksa data dan peta, audit proses penerbitan sertipikat, serta telusuri aliran dana jika terdapat indikasi pidana. Jika ditemukan unsur korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri, Bareskrim dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti,” ujarnya.


Keterangan Foto


Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. saat berada di ruang kerjanya. Abdul Gofur mendorong penanganan perkara pertanahan yang diduga mengandung unsur pidana dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.


(Anhar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com