Jakarta, - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) menggelar rapat penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026–2030.
Kegiatan yang berlangsung di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Senin (21/9/2026), tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan rencana kerja Program LSDP bagi 30 daerah peserta.
Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, mengatakan penyusunan AWP dan OWP penting untuk mendukung penguatan sistem pengelolaan sampah di daerah.
Menurut Iwan, Program LSDP tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola, pembiayaan, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.
“Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Program LSDP menjadi sangat penting sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal, kelembagaan, dan operasional daerah,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, dokumen AWP dan OWP diharapkan dapat mengintegrasikan pendanaan hibah berbasis kinerja, tugas pembantuan, bantuan teknis, serta APBD.
“Dengan demikian, perencanaan program dapat menjadi pondasi bagi pelaksanaan layanan persampahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan akuntabel,” ujarnya.
Iwan menyebut 2027 akan menjadi salah satu momentum untuk memperkuat tata kelola sekaligus mempersiapkan infrastruktur persampahan. Di tingkat pusat, agenda diarahkan pada penguatan RMC–MC, penetapan baseline indikator kinerja, serta pemantapan layanan dasar dan sistem data.
Sementara di daerah, pembahasan mencakup penerbitan peraturan daerah mengenai retribusi dan RIPS, pembentukan unit pengelola, pemantapan hibah dan kelompok masyarakat, intensifikasi retribusi, serta keterlibatan off-taker.
Sebelumnya, kegiatan diawali laporan Ketua Panitia yang disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II Direktorat PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga.
Yoppy mengatakan penyusunan AWP dan OWP merupakan tahap awal dalam rangkaian rencana kerja menuju proses reimbursement melalui skema Hibah Berbasis Kinerja atau Performance Based Grant (PBG).
“Dalam skema tersebut, dana hibah dicairkan setelah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain berkaitan dengan tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, serta pengurangan residu sampah ke TPA,” jelasnya.
Rapat yang berlangsung pada 21–23 September 2026 itu diikuti perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, jajaran Ditjen Bangda Kemendagri, Project Implementation Unit (PIU) Program LSDP di tingkat pusat, Task Team Leader LSDP dari World Bank, serta perwakilan 30 pemerintah daerah peserta.
Perwakilan pemerintah daerah yang hadir antara lain Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau yang mewakili.
Agenda rapat meliputi pembahasan kebijakan pengelolaan sampah nasional, penyusunan AWP untuk penguatan tata kelola LSDP, kebijakan alokasi on-granting dan reimbursement, penyusunan FS/DED, serta mekanisme PBG dan skema reimbursement. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan desk penyusunan AWP dan OWP.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Program LSDP diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dan mendukung peningkatan layanan persampahan yang terukur, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
(M.Husnie).
Komentar Anda :