Jakarta, - DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan menjadi Undang-Undang (UU). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Tito menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan karena sejumlah kabupaten/kota masih memiliki dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Menurutnya, penyesuaian dasar hukum dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diperlukan agar setiap daerah memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk sebagai dasar bagi penyusunan berbagai regulasi turunannya seperti peraturan daerah (perda).
“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” ujar Tito.
Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU tersebut disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan. Penyesuaian mencakup kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.
Regulasi tersebut juga mencantumkan karakteristik masing-masing daerah. Menurut Tito, ketentuan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap keberagaman wilayah sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah,” katanya.
Tito menambahkan, penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025.
Dengan persetujuan DPR RI, pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih memiliki kepastian hukum.
“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Tito.
Adapun 15 daerah yang tercakup dalam regulasi tersebut tersebar di tiga provinsi.
Di Kalimantan Barat, tujuh daerah meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.
Di Kalimantan Tengah, lima daerah terdiri atas Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Sementara di Kalimantan Selatan, tiga daerah yang tercakup yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
(**).
Komentar Anda :