Pemerintah Lunasi Surat Utang BLBI, Penagihan Debitur Tetap Berlanjut
Selasa, 22-09-2026 - 21:54:11 WIB
 |
| Presiden Prabowo Subianto bersama Menkeu Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
|
Jakarta, - Pemerintah menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997–1998 dan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, penyelesaian surat utang tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang berasal dari penanganan krisis ekonomi 1997–1998. Salah satu instrumen terkait BLBI, SRBI-01, sebelumnya memiliki jadwal jatuh tempo hingga 2043.
Pelunasan dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara. Suahasil menyebut pemerintah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun yang penggunaannya antara lain untuk penyelesaian surat utang negara terkait penanganan krisis tersebut.
Meski kewajiban surat utang pemerintah telah diselesaikan, hal itu tidak berarti proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI berakhir.
Pemerintah tetap melanjutkan upaya pemulihan hak negara dan pengurusan piutang melalui mekanisme yang berlaku.
Pengurusan piutang negara saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Regulasi tersebut memperkuat sejumlah kewenangan PUPN dalam pengelolaan dan penyelesaian piutang negara.
Dengan demikian, pelunasan surat utang pemerintah dan penagihan kewajiban para obligor atau debitur merupakan dua hal yang berbeda. Penyelesaian surat utang menutup kewajiban pemerintah atas instrumen tersebut, sementara upaya negara untuk memperoleh kembali haknya dari pihak yang masih memiliki kewajiban tetap berjalan.
Komentar Anda :