Makassar, - Keluarga pasien berinisial WH menyampaikan keberatan terkait pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam Makassar. Keluarga menyebut pasien datang dengan keluhan sesak napas, perdarahan menstruasi berkepanjangan, nyeri hebat, serta kondisi lemas hingga nyaris kehilangan kesadaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026. Menurut keluarga, WH dibawa langsung ke IGD setelah kondisinya tiba-tiba memburuk.
Suami pasien yang meminta identitasnya disebut Mj mengatakan, keluarga berharap pasien dapat segera memperoleh penanganan dan pelayanan dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kondisinya datang mendadak, bagaimana mungkin kami sempat mengurus rujukan? Istri kami hampir pingsan, napasnya sesak, darah terus keluar. Kami langsung bawa ke rumah sakit terdekat yang kami percaya,” kata Mj, Senin (22/9/2026).
Menurut keluarga, saat itu dokter yang bertugas menyatakan kondisi pasien tidak termasuk kegawatdaruratan sehingga pelayanan melalui JKN tidak dapat digunakan dan keluarga diminta menunjukkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Karena tidak memiliki surat rujukan dan kondisi pasien disebut semakin memburuk, keluarga kemudian menyetujui pelayanan melalui jalur umum dan menandatangani pernyataan biaya mandiri. Keluarga juga menyebut beberapa jam kemudian pasien diinformasikan membutuhkan tindakan operasi.
Keluarga turut membantah informasi yang disebut berasal dari pihak BPJS Kesehatan mengenai adanya persoalan terkait pemeriksaan kehamilan secara mandiri. Menurut keluarga, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh pasien maupun pihak keluarga.
Keluarga menilai kondisi pasien saat datang ke IGD seharusnya mendapat penanganan segera. Mereka meminta BPJS Kesehatan dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang diterima pasien.
Sementara itu, pihak Humas RS Siloam Makassar memberikan keterangan berbeda. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa pasien sempat diarahkan untuk pulang mengambil surat rujukan.
Keterangan tersebut dibantah keluarga pasien. Mj mempertanyakan bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa keluarga pernah diarahkan pulang untuk mengambil surat rujukan.
“Kami tidak pernah diarahkan pulang. Mana bukti surat rekomendasi bahwa kami diminta pulang saat itu?” ujar Mj.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi melalui pemeriksaan rekam medis dan keterangan dari masing-masing pihak sehingga diketahui kronologi serta dasar pertimbangan medis terkait penetapan kondisi pasien.
(Robby).
Komentar Anda :