BNN dan AFP Perpanjang Kerja Sama Hadapi Peredaran Narkotika Lintas Negara
Selasa, 22-09-2026 - 22:44:12 WIB
 |
| Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama Komisioner Australian Federal Police (AFP) Krissy Barrett dan jajaran berfoto bersama usai penandatanganan perpanjangan MoU kerja sama di Bali, Selasa (22/9/2026).
|
Bali, - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Australian Federal Police (AFP) memperpanjang kerja sama dalam upaya menghadapi peredaran gelap narkotika lintas negara.
Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Komisioner AFP Krissy Barrett di Bali, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan Paragraf 11 MoU, masa berlaku kerja sama diperpanjang selama lima tahun sejak berakhirnya perjanjian sebelumnya, hingga 25 November 2031.
Kerja sama tersebut mencakup upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika. Kedua lembaga juga akan melanjutkan pertukaran informasi dan intelijen, koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas personel.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan perkembangan modus peredaran narkotika membutuhkan kerja sama antarlembaga dan antarnegara. Menurutnya, jaringan kejahatan narkotika terus memanfaatkan perkembangan teknologi dan berbagai jalur lintas negara.
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga menyoroti penggunaan rokok elektronik atau vape dalam modus penyalahgunaan narkotika.
BNN menemukan indikasi kuncup bunga ganja (cannabis bud) diproses menjadi ekstrak THC cair untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape. BNN menyebut perkembangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi dan pengawasan.
BNN juga memandang pengalaman Australia dalam pengaturan dan penegakan hukum terkait rokok elektronik dapat menjadi bahan pertukaran informasi dan praktik dalam menghadapi potensi penyalahgunaan vape untuk narkotika.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, BNN dan AFP akan terus memperkuat koordinasi dalam penanganan kejahatan narkotika lintas negara, termasuk melalui pertukaran informasi, dukungan penegakan hukum, serta peningkatan kapasitas personel.
BNN menyatakan kerja sama internasional tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penanganan jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas negara.
(***).
Komentar Anda :