Deli Serdang, - Abdul Rahim alias Jokowi mendatangi Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalan Sudirman No. 18, Lubuk Pakam, Selasa (22/9/2026). Ia hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan kekerasan atau penganiayaan yang menempatkannya sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Jokowi datang didampingi tim kuasa hukumnya, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., Tiopan Tarigan, SH., Rodo Sirait, SH., dan Roni Hutajulu, SH.
Usai pemeriksaan, Jokowi menyampaikan keberatannya kepada awak media. Ia mengaku mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka, sementara menurut keterangannya, rumah dan tanaman miliknya telah mengalami kerusakan.
“Saya memohon keadilan. Kepada siapa lagi kami berharap keadilan? Rumah saya sudah dirubuhkan, tanaman kami sudah dihancurkan, sekarang malah saya dijadikan tersangka,” ujar Jokowi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Pasal
Kuasa hukum Jokowi, Dr. Ramces Pandiangan, mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya.
Ramces juga mempertanyakan unsur pasal yang berkaitan dengan kondisi korban. Menurut dia, kondisi korban perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti medis yang sah.
“Pelapor sudah sangat jelas di dalam laporan terkait Pasal 466 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Akan tetapi, mengapa dalam pemeriksaan penyidik kemudian dikaitkan dengan Pasal 262 dan Pasal 466?” kata Ramces.
Ia meminta penyidik bekerja secara objektif dan mengedepankan fakta dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami berharap proses hukum ini benar-benar melihat fakta dan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat kecil justru merasa tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ramces juga meminta perhatian Kapolri dan jajaran terkait terhadap persoalan yang terjadi di Desa Rugemuk. Menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan agraria di wilayah tersebut.
Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap
Kuasa hukum lainnya, Roni Hutajulu, mengatakan kehadiran mereka di Polresta Deli Serdang merupakan bentuk itikad baik dalam mendampingi Jokowi menjalani proses hukum.
“Kami ingin menunjukkan itikad baik untuk meluruskan situasi dan kronologi yang sebenarnya. Kami berharap pihak penyidik dapat mencari fakta yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya terkait permasalahan yang menimpa Jokowi,” kata Roni.
Ia menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh karena terdapat persoalan sengketa agraria di lokasi kejadian.
Hal senada disampaikan Rodo Sirait. Ia mengatakan pendampingan hukum diberikan untuk memastikan proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap perkara ini benar-benar diteliti dengan baik oleh Polresta Deli Serdang agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rodo.
Menurut Rodo, wilayah Desa Rugemuk, khususnya Dusun III, disebut memiliki persoalan konflik agraria yang menurut pihaknya perlu menjadi bagian dari konteks dalam melihat rangkaian peristiwa tersebut.
Sengketa Agraria Ikut Disorot
Tim kuasa hukum menyebut dugaan penganiayaan yang menjerat Jokowi tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan di lokasi, termasuk klaim mengenai rumah yang disebut telah dirubuhkan dan tanaman yang diklaim mengalami kerusakan.
Keterangan mengenai dugaan perusakan rumah, tanaman, maupun sengketa agraria tersebut merupakan keterangan dari Jokowi dan tim kuasa hukumnya. Pihak lain yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Jokowi masih berlangsung. Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidaknya seseorang. Pembuktian perkara selanjutnya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Robby).
Komentar Anda :