Pemkab Meranti dan Pusat Sepakati Skema SBT
Rabu, 23-09-2026 - 22:28:02 WIB
 |
| Rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). |
Batam, - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama pemerintah pusat menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan (Terms and Conditions) dalam penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia.
Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Hasil pembahasan akan menjadi bahan koordinasi pemerintah Indonesia dengan Malaysia untuk memperoleh kesepahaman terkait penerapan SBT.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan pemerintah ingin menghadirkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat perbatasan bekerja secara legal, aman, dan mendapatkan perlindungan.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan SBT diusulkan sebagai solusi bagi masyarakat perbatasan yang selama ini menggunakan paspor kunjungan untuk bepergian ke Malaysia, termasuk bekerja. Dalam konsep yang dibahas, SBT diperuntukkan bagi warga terverifikasi dari Meranti dan Karimun dengan wilayah kerja terbatas di Johor dan Melaka.
Sektor pekerjaan yang diusulkan antara lain konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service, dan sektor lainnya. Periode kerja direncanakan sekitar tiga hingga enam bulan.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menekankan agar skema tersebut tetap sesuai hukum nasional serta kesepakatan Indonesia dan Malaysia. Ia juga mendorong koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, instansi keimigrasian, dan lembaga pelindungan pekerja migran untuk mengurangi risiko perdagangan orang, eksploitasi, dan praktik agensi ilegal.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan pengelolaan perbatasan perlu memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan kedaulatan negara. Menurutnya, SBT diharapkan dapat menciptakan mobilitas kerja yang lebih tertib sekaligus memberikan perlindungan bagi warga Meranti yang bekerja di Malaysia.
(Am).
Komentar Anda :