Bireuen, - Seorang pengusaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah personel Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.
Herizal mengatakan persoalan tersebut bermula pada 15 September 2026. Saat itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.
Menurut Herizal, anggota kepolisian tersebut menyampaikan bahwa mereka sedang mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.
Dalam komunikasi tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Ia mempertanyakan tujuan kedatangannya karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.
"Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak," kata Herizal.
Herizal juga mengaku mendapat tekanan dan disebut akan dijemput secara paksa apabila tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengatakan sejumlah anggota kepolisian juga beberapa kali menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang.
Menurut Herizal, kondisi tersebut mengganggu aktivitas dan pekerjaannya di Medan. Ia kemudian kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.
Persoalan kembali terjadi pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebut sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.
Ia mengatakan sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan.
"Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya," ujarnya.
Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit Reskrimum.
Menurut Herizal, Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Herizal juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Ia mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.
"Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen," kata Herizal.
Selain itu, Herizal mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Menurut dia, upaya tersebut dicegah oleh karyawan.
Peristiwa itu, kata Herizal, membuat keluarganya ketakutan. Ia menyebut anaknya sempat menangis saat menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari dirinya.
Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merasa dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.
Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan, somasi, dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menunjukkan adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan.
Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, tercantum nilai kewajiban Sayuti hampir Rp500 juta. Surat tersebut menyebut adanya kewajiban terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta utang pribadi kepada perusahaan.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai surat pernyataan yang dibuat sebelumnya.
Selain somasi, terdapat surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.
Dokumen itu juga menyebut satu unit Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 diserahkan kepada Herizal sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban diselesaikan.
Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut perlu dipertimbangkan dalam penanganan perkara. Ia juga membantah tuduhan penculikan dan penganiayaan yang disebut berkaitan dengan laporan Sayuti.
Meski mengakui sempat emosi, Herizal membantah telah melakukan penganiayaan ataupun penculikan. Ia menilai laporan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan meminta seluruh pihak memberikan keterangan berdasarkan bukti.
Atas kejadian yang dialaminya, Herizal meminta Kapolda Aceh dan Kapolri memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah personel Polres Bireuen.
Dalam pengaduannya, Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Bireuen mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan duduk perkara dari sisi aparat.
(Rizky).
Komentar Anda :