Tamping Rutan Medaeng Akui Pungli, Bertindak Sendiri
Jumat, 25-09-2026 - 23:38:53 WIB
 |
| Tamping berinisial SDTH. |
Sidoarjo, - Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang tamping terhadap penasihat hukum yang hendak mengunjungi kliennya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan Rutan Medaeng pada Senin (21/9/2026) membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah petugas guna mengungkap fakta terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seorang tamping berinisial SDTH mengakui telah meminta sejumlah uang kepada penasihat hukum yang hendak melakukan kunjungan di Rutan Medaeng.
Dalam pemeriksaan tersebut, SDTH menyatakan tindakan itu dilakukan atas inisiatif pribadi. Ia juga menyatakan tidak mendapat perintah, arahan, maupun persetujuan dari Kepala Rutan, pejabat, maupun petugas lain di lingkungan Rutan Medaeng.
Pihak Rutan Medaeng menyatakan menyesalkan kejadian tersebut dan memastikan pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
“Ini merupakan wujud nyata dari upaya pemberantasan pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang yang tidak akan dibiarkan berkembang di lingkungan Rutan Medaeng,” ujar pihak Rutan.
Rutan Medaeng juga menegaskan komitmennya menjaga pelayanan yang transparan dan adil bagi seluruh pihak. Setiap pelanggaran yang terbukti, kata pihak Rutan, akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi pemasyarakatan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
(Bara).
Komentar Anda :