Herizal Keberatan Ditetapkan Tersangka, Pertanyakan Proses Penyidikan Polres Bireuen
Bireuen, - Pelaku usaha pembibitan benur, Herizal, mempertanyakan proses penyidikan Satreskrim Polres Bireuen yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh mantan karyawannya, Sayuti. Herizal menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka perlu dipertanyakan karena mengaku belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan maupun dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, saya tidak pernah mendapat undangan,” ujar Herizal, Jumat (25/9/2026).
Herizal juga mempertanyakan proses penyidikan yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Ia menyatakan akan mengadukan proses penanganan perkara itu ke Bid Propam Polda Aceh. Herizal juga menyebut akan melaporkan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Saya berharap persoalan ini diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena adanya dugaan tindakan yang tidak profesional,” katanya.
Mengaku Didatangi Polisi
Sebelumnya, Herizal mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah personel Satreskrim Polres Bireuen setelah adanya laporan dari Sayuti.
Menurut Herizal, persoalan bermula pada 15 September 2026 ketika keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi datang dan menanyakan keberadaannya.
Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim.
Dalam komunikasi tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Ia mempertanyakan alasan pemanggilan karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.
“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” ujarnya.
Herizal juga mengaku mendapat tekanan agar datang ke Polres Bireuen. Ia menyebut aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu hingga akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.
Pada 23 September 2026, Herizal mengaku sejumlah orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya dan kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.
Menurut keterangannya, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan serta area kantor.
“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” kata Herizal.
Ia mengaku kemudian dihubungi karyawan dan sempat berbicara dengan seseorang bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit di Satreskrim Polres Bireuen.
Herizal menyebut dirinya diminta datang ke Polres Bireuen dan diberitahu akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Ia juga mengaku mempertanyakan surat penangkapan yang disebut telah ditandatangani oleh pejabat di Satreskrim Polres Bireuen.
Herizal mengatakan dirinya meminta izin merekam percakapan tersebut.
“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” ujarnya.
Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Menurut dia, upaya tersebut dicegah oleh karyawan.
Peristiwa itu, kata Herizal, membuat keluarganya ketakutan. Ia menyebut anaknya sempat menangis setelah melihat sejumlah orang datang mencari dirinya.
Herizal Tunjukkan Dokumen
Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru memiliki persoalan hukum dengan Sayuti terkait dugaan kewajiban pembayaran kepada perusahaan.
Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan, somasi, dan perjanjian pelunasan dana.
Menurut Herizal, dalam salah satu surat somasi tercantum nilai kewajiban Sayuti kepada perusahaan hampir Rp500 juta. Surat tersebut berkaitan dengan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname serta kewajiban lain yang disebut belum diselesaikan.
Perusahaan kemudian memberikan batas waktu pelunasan selama 20 hari sejak somasi diterima. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa apabila kewajiban tidak dipenuhi, perusahaan akan menempuh langkah hukum.
Selain somasi, Herizal juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen itu tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.
Dokumen tersebut juga menyebut penyerahan satu unit Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal sebagai jaminan hingga kewajiban disebutkan lunas.
Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara karena menurutnya berkaitan dengan latar belakang persoalan antara dirinya dan Sayuti.
Ia membantah tuduhan penculikan maupun penganiayaan terhadap Sayuti. Herizal mengatakan dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan mantan karyawannya tersebut.
“Saya memang sempat emosi, tetapi saya tidak pernah melakukan penculikan maupun penganiayaan seperti yang dituduhkan,” katanya.
Herizal menduga laporan tersebut berkaitan dengan persoalan sebelumnya antara dirinya dan Sayuti. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak Herizal dan masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bireuen mengenai dasar penetapan Herizal sebagai tersangka, tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, maupun tanggapan atas tudingan Herizal terkait proses penyidikan.
Herizal berharap Kapolda Aceh dan Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rizky).
).
Komentar Anda :