Wabup Meranti Jawab Sorotan Fraksi, Belanja Pegawai Turun Jadi 36,38 Persen
Senin, 28-09-2026 - 22:33:14 WIB
 |
| Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin saat menyampaikan jawaban Pemda dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2026). |
Meranti, - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2026).
Salah satu poin yang dijelaskan Muzamil adalah alokasi belanja pegawai. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja pegawai ditetapkan sebesar 36,38 persen, turun dari APBD murni 2026 yang mencapai 44,50 persen.
Muzamil mengatakan penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan, kebijakan transfer, kebutuhan belanja, hasil evaluasi pelaksanaan APBD serta kemampuan fiskal daerah. Untuk sektor pendidikan, pemerintah mengalokasikan 33,69 persen dari total belanja daerah, sedangkan infrastruktur pelayanan publik mencapai 28,50 persen.
Terkait pembangunan jalan dan jembatan, pemerintah daerah menyatakan penanganannya dilakukan berdasarkan skala prioritas, tingkat kerusakan, urgensi pelayanan, keterhubungan antarwilayah dan kemampuan anggaran. Pemkab juga mengajak DPRD mengarahkan pokok-pokok pikiran DPRD pada pembangunan infrastruktur.
Dalam Perubahan APBD 2026, belanja operasi tercatat sekitar Rp930 miliar dan belanja modal sekitar Rp89 miliar. Pemerintah menyebut efisiensi akan dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan pelayanan dasar dan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Muzamil juga menjelaskan pengurangan belanja daerah sekitar Rp36,29 miliar. Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah, kebijakan efisiensi, evaluasi kegiatan dan penajaman skala prioritas.
Menjawab sorotan terkait pembayaran gaji, TPP, honorarium dan penghasilan tetap desa, pemerintah menyatakan pembayaran akan diupayakan sesuai kemampuan kas daerah dan ketentuan yang berlaku. Sementara terkait keterlambatan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Meranti menyampaikan permohonan maaf dan menyebut hal itu berkaitan dengan penyesuaian regulasi efisiensi anggaran serta rekonsiliasi data transfer daerah.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali mengatakan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya dilanjutkan melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemerintah daerah berharap pembahasan menghasilkan APBD Perubahan 2026 yang realistis, taat aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Am).
Komentar Anda :