Dugaan Aktivitas PETI di Muara Langsat Disorot, Penggunaan Alat Berat Diminta Diusut
Kamis, 01-10-2026 - 05:06:54 WIB
 |
| Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di kawasan Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. |
Kuansing, - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di kawasan Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum terhadap kegiatan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Sorotan juga mengarah pada penggunaan alat berat yang disebut-sebut milik Agus Sunanto. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka atau mengupas lahan yang kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas PETI.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kepada media ini beberapa waktu lalu bahwa alat berat tersebut diduga milik Agus Sunanto yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PETI.
"Kalau alat berat milik sendiri, tentu keuntungan yang diperoleh lebih besar karena tidak perlu menyewa alat dari pihak lain," ujar narasumber tersebut.
Narasumber juga menduga Agus Sunanto memiliki sejumlah alat berat yang digunakan untuk mendukung aktivitas di lokasi. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Selain itu, narasumber mengklaim adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, informasi mengenai rencana penindakan aparat penegak hukum diduga terlebih dahulu diketahui oleh pihak yang melakukan aktivitas PETI.
Klaim mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tudingan tersebut maupun mengenai status hukum aktivitas PETI di kawasan Muara Langsat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Kuansing, Polda Riau hingga Mabes Polri, dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga merupakan PETI tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan alat berat, status lahan, serta dugaan adanya pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Upaya penelusuran dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah sekaligus mencegah munculnya kesan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini di tayangkan Agus Sunanto dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait PETI tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.
(Tim).
Komentar Anda :