Diduga Gelapkan Motor, Pria 42 Tahun Malah Kepergok Kantongi Sabu
Kamis, 01-10-2026 - 05:18:27 WIB
 |
| DM alias Desa (42), pria asal Kecamatan Perbaungan itu diamankan warga, sebelum polisi menemukan narkotika jenis sabu di saku celananya. |
Serdang Bedagai, - Niat menyelesaikan dugaan penggelapan sepeda motor justru berujung petaka bagi DM alias Desa (42). Pria asal Kecamatan Perbaungan itu diamankan warga, sebelum polisi menemukan narkotika jenis sabu di saku celananya.
Peristiwa terjadi di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang diduga menggelapkan sepeda motor, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak ke lokasi.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat bruto sekitar 0,67 gram dan netto 0,27 gram, serta tiga plastik klip kosong.
Saat diperiksa, DM mengakui barang tersebut miliknya. Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, namun pemeriksaan justru mengungkap dugaan kepemilikan narkotika.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai. Ia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dali)
Komentar Anda :