Perkara Pidana Berujung Gugatan Perdata di PN Bekasi, Laporan Kini Naik Penyidikan
Minggu, 04-10-2026 - 19:09:40 WIB
Bekasi, - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota melalui LP Nomor: 2586/X/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2025, turut berlanjut ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Bekasi.
Pelapor dalam perkara pidana tersebut menyebut, saat proses pemeriksaan terhadap terlapor berlangsung, pihak terlapor justru mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN Bekasi.
Dalam perkara perdata itu, pelapor perkara pidana kemudian menjadi pihak tergugat. Kondisi tersebut sempat berdampak terhadap proses penanganan laporan pidana karena, berdasarkan keterangan pihak pelapor, proses gelar perkara merekomendasikan agar menunggu hasil perkara perdata.
Perkara perdata tersebut kemudian telah diputus. Berdasarkan putusan yang disampaikan pihak pelapor, gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Sementara gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat dikabulkan sebagian.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan pihak Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menyatakan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 28 September 2024 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi sebesar RpX.
Kuasa hukum tergugat dalam perkara perdata sekaligus pelapor perkara pidana, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi media, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Ulung, proses laporan pidana yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Laporan pidana klien kami telah naik penyidikan dan dalam proses SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Ulung.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, proses hukum pidana tersebut kini berlanjut pada tahapan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(Haris Pranatha).
Komentar Anda :