Uji Komitmen “No Viral, No Justice”, Kapolri Didesak Tuntaskan Banding PTDH Kompol DK
Rabu, 07-10-2026 - 10:59:53 WIB
.jpg) |
| Kompol Dedi Kurniawan yang dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara. |
Medan, - Kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghadapi tuntutan publik untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin dan kode etik internal. Salah satunya terkait proses banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Dalam naskah yang beredar, publik mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap agar proses banding tersebut segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Dedi Kurniawan sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang pada 6 Mei 2026. Putusan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan yang bersangkutan.
Dalam perkara tersebut, terdapat pula tudingan terkait penggunaan vape yang disebut mengandung zat terlarang Etomidate serta dugaan perbuatan asusila. Tuduhan tersebut perlu ditempatkan sesuai fakta dan putusan resmi yang telah berkekuatan hukum atau hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya banding atas putusan PTDH tersebut disebut telah diajukan ke tingkat Mabes Polri. Proses tersebut menjadi perhatian publik karena keputusan pada tingkat banding akan menentukan keberlanjutan status hukum dan kedinasan yang bersangkutan.
Sejumlah pihak berharap proses pemeriksaan banding dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme KKEP. Mereka juga meminta agar keputusan yang diambil dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan kode etik di lingkungan Polri.
Desakan tersebut sekaligus dikaitkan dengan komitmen Polri untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi viral terlebih dahulu.
Masyarakat berharap penyelesaian perkara Kompol DK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim).
Komentar Anda :