Kampar, - Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) Kabupaten Kampar kembali melayangkan somasi kepada PT KWP di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Somasi Ketiga dan Terakhir tersebut tertuang dalam surat Nomor 02/SKH-LH/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan penerimaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) yang disebut LPPNRI perlu dipastikan asal-usul serta legalitasnya.
LPPNRI menyatakan somasi tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan secara tertulis terkait sejumlah hal yang dipertanyakan.
Salah satu poin yang disoroti adalah keterlacakan atau traceability TBS yang diterima perusahaan, mulai dari asal kebun, identitas pemasok, lokasi kebun, status kawasan, hingga dokumen legalitas yang mendukung sumber TBS.
LPPNRI juga mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang diterapkan PT KWP untuk memastikan TBS yang diterima berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan hukum.
Dalam surat tersebut, LPPNRI antara lain meminta penjelasan apakah perusahaan menerima TBS melalui RAM atau pengumpul yang sumber buahnya berasal dari kebun masyarakat di sekitar atau di dalam kawasan hutan.
Perusahaan juga diminta menjelaskan sistem pencatatan asal-usul TBS, prosedur pemeriksaan pemasok, serta langkah yang dilakukan apabila ditemukan pemasok yang berdasarkan hasil pemeriksaan internal tidak memenuhi persyaratan legalitas.
LPPNRI menegaskan bahwa seluruh uraian mengenai PT KWP dalam surat somasi tersebut masih berupa dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi berdasarkan data serta dokumen yang sah.
Dalam suratnya, LPPNRI turut mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan sebagai dasar permintaan klarifikasi.
LPPNRI memberikan waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima kepada PT KWP untuk menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis, lengkap dengan data atau dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Selain klarifikasi, perusahaan diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap sumber TBS dari pemasok atau RAM, memastikan bahan baku berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan, serta mengamankan dokumen terkait asal-usul, penerimaan, penimbangan, pembelian dan pengolahan TBS.
LPPNRI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atau menyampaikan laporan kepada instansi berwenang apabila hingga batas waktu tersebut tidak memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari perusahaan.
Laporan atau pengaduan tersebut, menurut LPPNRI, dapat berkaitan dengan verifikasi status kawasan, legalitas kegiatan perkebunan, asal-usul TBS, legalitas pemasok, serta mekanisme penerimaan dan pengolahan bahan baku.
Surat somasi ditandatangani Daulat Panjaitan, C.L.A.P., C.P.L., selaku Dewan Pimpinan Kabupaten LPPNRI Kabupaten Kampar.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT KWP mengenai somasi tersebut. Respons perusahaan tetap diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang mengenai asal-usul TBS dan mekanisme pemeriksaan pemasok yang diterapkan.
(Robby).
Komentar Anda :