Panyabungan, - Empat relawan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dilaporkan mengalami luka akibat insiden yang diduga berkaitan dengan instalasi gas pada Kamis. Salah satu korban disebut mengalami luka bakar serius hingga harus dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil, Padang, Sumatera Barat.
Peristiwa yang melibatkan SPPG yang dikelola Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan itu mendapat perhatian Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4). Forum tersebut menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta meminta adanya penjelasan mengenai penyebab insiden dan penanganan terhadap para korban.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution, disebut telah membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut pada 9 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala SPPG Simaninggir, Romi Hasibuan, belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media, menurut keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
Perwakilan Forum MP4, Arif Azka Batubara, mengatakan pihaknya menilai insiden tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja di dapur MBG.
“Peristiwa ini perlu diusut secara objektif untuk mengetahui penyebab kejadian, kondisi instalasi gas, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan dapur,” ujar Azka.
Ia menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya terkait kewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah kecelakaan.
Selain itu, Azka merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 mengenai hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Menurutnya, status para pekerja sebagai relawan perlu diperjelas untuk memastikan bentuk hubungan kerja serta hak dan perlindungan yang berlaku bagi mereka.
Forum MP4 juga meminta pemeriksaan terhadap kondisi instalasi gas, ketersediaan dan fungsi alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, serta prosedur penanganan keadaan darurat di lokasi kejadian.
Azka turut menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Publik berhak mendapatkan informasi mengenai kronologi kejadian, hasil pemeriksaan instalasi gas, penerapan standar K3, serta bentuk tanggung jawab terhadap para korban,” katanya.
Forum MP4 menyatakan berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Satgas Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kepolisian Resor Mandailing Natal agar insiden tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi dari Kepala SPPG Simaninggir dan pihak Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan mengenai kronologi kejadian, dugaan penyebab insiden, serta penanganan terhadap para korban masih diperlukan.
(Tim)
Komentar Anda :