Komisi XIII DPR RI Soroti Pengawasan Imigrasi dan Overtourism di Bali
Sabtu, 10-10-2026 - 21:34:23 WIB
 |
| Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Bali, Jumat (9/10/2026). |
Bali, - Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Bali, Jumat (9/10/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan sejumlah bidang, mulai dari hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, hak asasi manusia (HAM), perlindungan saksi dan korban, hingga kesekretariatan negara.
Dalam agenda tersebut, Komisi XIII DPR RI juga meninjau langsung Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pengawasan keimigrasian menjadi salah satu perhatian utama dalam kunjungan ini. Komisi XIII menekankan pentingnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) guna mencegah Bali dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian oleh warga asing yang memiliki rekam jejak kriminal.
Selain pengawasan keimigrasian, persoalan overtourism atau pariwisata berlebihan juga menjadi sorotan. Pertumbuhan jumlah wisatawan dinilai perlu diimbangi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, kenyamanan masyarakat lokal, serta keberlanjutan destinasi wisata4.
Pengembangan pariwisata Bali diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Melalui kunjungan kerja reses ini, pengawasan terhadap penyelenggaraan keimigrasian dan keberlanjutan pariwisata menjadi bagian penting dari upaya menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan lestari sebagai destinasi wisata.
(**).
Komentar Anda :