Sengketa Mobil Kredit di Banyuwangi, Kuasa Hukum Soroti Status Barang Bukti
Minggu, 11-10-2026 - 00:15:34 WIB
Banyuwangi, - Sengketa satu unit Toyota Avanza putih bernomor polisi P-1040-YJ menjadi sorotan setelah penyidikan laporan polisi bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa hukum pemegang unit, Samsul Arifin, S.H., M.H., menyoroti kepastian status kendaraan yang sebelumnya disita oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Ia meminta agar mekanisme pengembalian barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Samsul, perkara tersebut bermula ketika Fikri, selaku debitur BNI Finance, menyerahkan kendaraan kepada dirinya. Penyerahan itu, kata dia, disertai surat kuasa untuk mengurus penyelesaian sisa angsuran atau pelunasan kewajiban kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Samsul menjelaskan, saat dirinya masih mengajukan permohonan pelunasan kepada BNI Finance dan belum menerima jawaban resmi, Fikri melaporkan kendaraan tersebut ke kepolisian dengan dugaan pencurian.
Perkembangan selanjutnya, Samsul mengaku menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk menghadiri mediasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Mediasi tersebut berkaitan dengan status barang bukti yang telah disita serta penentuan pihak yang berhak menerima penyerahan kendaraan berdasarkan ketentuan hukum.
Samsul juga mempertanyakan mekanisme pengembalian barang bukti setelah penyidikan dihentikan. Ia menilai ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, saya berharap dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Samsul saat memberikan keterangan.
Samsul, yang merupakan advokat pada Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi, meminta Polresta Banyuwangi menelaah dugaan tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti yang tersedia.
Hingga berita ini ditayang, belum terdapat keterangan dari pihak Fikri maupun Polresta Banyuwangi mengenai tudingan tersebut dalam materi yang diterima redaksi. Oleh karena itu, dugaan laporan palsu dan persoalan hak atas kendaraan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta penyelesaian sesuai prosedur hukum.
(LIMBAD86).
Komentar Anda :