PT Annisa Ahmada Bantah Telantarkan Jamaah Umrah, Beberkan Kronologi Masalah Tiket
Minggu, 11-10-2026 - 21:17:43 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - PT Annisa Ahmada Travelindo memberikan klarifikasi terkait polemik keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah periode Agustus–September 2026. Perusahaan membantah tudingan menelantarkan jamaah dan menyebut dugaan kegagalan penyediaan tiket oleh vendor sebagai salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut.


Klarifikasi itu disampaikan melalui surat bernomor 042/AAT/EXT/X/2026 sebagai tanggapan atas panggilan klarifikasi Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor UND-247/PN/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.


Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan persoalan yang terjadi bukan akibat kesengajaan atau tidak adanya iktikad baik dari manajemen. Namun, keterangan itu merupakan klaim pihak perusahaan yang masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.


360 Jamaah Dijadwalkan Berangkat, 148 Tiket Diklaim Tidak Tersedia


PT Annisa Ahmada Travelindo menyebut, pada jadwal keberangkatan 30 Agustus 2026, terdapat 360 jamaah yang direncanakan berangkat. Namun, menurut perusahaan, vendor yang disebut dalam surat klarifikasi sebagai Vina dari PT PPB/PT Najma Group hanya menyediakan 212 tiket keberangkatan.


Perusahaan mengklaim kekurangan 148 tiket tersebut kemudian diatasi melalui pembelian mandiri menggunakan dana internal agar jamaah tetap dapat menjalankan ibadah umrah.


Persoalan serupa, menurut perusahaan, juga terjadi pada penyediaan tiket kepulangan. Pihak travel menyatakan kembali membeli tiket secara mandiri untuk memastikan jamaah dapat kembali ke Indonesia.


Sebanyak 282 Jamaah Disebut Mengalami Penundaan


Dalam dokumen klarifikasinya, perusahaan juga mengungkapkan bahwa 282 jamaah mengalami penundaan keberangkatan. PT Annisa Ahmada Travelindo mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan kegagalan penyediaan tiket oleh vendor, meskipun pembayaran tiket diklaim telah diselesaikan.


Perusahaan meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen pemesanan, bukti pembayaran, dan transaksi terkait.


Angka serta kronologi yang disampaikan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang agar penyebab penundaan dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.


Laporkan Vendor ke Polda Metro Jaya


PT Annisa Ahmada Travelindo menyatakan telah melaporkan Vina dan pihak yang disebut sebagai PT PPB Group ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.


Menurut perusahaan, persoalan bermula dari kerja sama pembelian tiket penerbangan pulang-pergi dan tiket sekali jalan. Dalam perkembangannya, perusahaan mengaku menemukan ketidaksesuaian nilai invoice serta perubahan harga yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.


Pihak travel juga menyebut adanya persoalan terkait pengaturan pembayaran tiket melalui rekening yang tercantum dalam dokumen klarifikasi.


Namun, tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti. Pihak vendor yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan versinya. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.


Perusahaan Klaim Menanggung Akomodasi Jamaah


Terkait tudingan jamaah terlantar, PT Annisa Ahmada Travelindo membantah pemberitaan tersebut. Perusahaan mengklaim telah menanggung biaya perpanjangan hotel di Makkah dan Madinah, menyediakan konsumsi, serta menyewa tempat istirahat di Jeddah selama proses penanganan kepulangan.


Perusahaan juga menyatakan mendampingi jamaah dari hotel menuju bandara hingga proses check-in selesai.


Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui kesaksian jamaah yang terdampak, termasuk mengenai kondisi akomodasi, pelayanan selama penundaan, dan kepastian kepulangan mereka.


Penjadwalan Ulang dan Pengembalian Dana


Sebagai upaya penyelesaian, perusahaan menyatakan sedang mengupayakan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jamaah yang tertunda dengan menggunakan maskapai alternatif.


PT Annisa Ahmada Travelindo juga mengaku menyiapkan mekanisme pengembalian dana atau refund bagi jamaah yang memilih membatalkan keberangkatan akibat penundaan.


Kepastian jadwal baru, transparansi mekanisme pengembalian dana, dan komunikasi yang terbuka menjadi hal penting untuk memastikan hak-hak jamaah terpenuhi.


Realisasi komitmen tersebut perlu dipantau agar jamaah memperoleh kepastian, baik bagi mereka yang masih ingin berangkat maupun yang memilih membatalkan perjalanan.


Kementerian Haji dan Umrah Diharapkan Menelusuri Persoalan


Melalui surat klarifikasinya, PT Annisa Ahmada Travelindo meminta dukungan dan perlindungan hukum dari Kementerian Haji dan Umrah RI agar persoalan dengan vendor tiket dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah umrah, mulai dari pemesanan tiket, kepastian jadwal keberangkatan, penyediaan akomodasi, hingga kepulangan jamaah.


Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, menelusuri aliran pembayaran, serta menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.


Hingga ada hasil pemeriksaan yang memastikan duduk perkara, bantahan perusahaan dan tuduhan terhadap vendor perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak terkait, bukan sebagai kesimpulan akhir.


Pemenuhan hak dan kepastian nasib jamaah harus menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan ini.


(Baramakassar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com