PT Annisa Ahmada Bantah Telantarkan Jamaah Umrah, Beberkan Kronologi Masalah Tiket
Jakarta, - PT Annisa Ahmada Travelindo memberikan klarifikasi terkait polemik keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah periode Agustus–September 2026. Perusahaan membantah tudingan menelantarkan jamaah dan menyebut dugaan kegagalan penyediaan tiket oleh vendor sebagai salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan melalui surat bernomor 042/AAT/EXT/X/2026 sebagai tanggapan atas panggilan klarifikasi Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor UND-247/PN/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan persoalan yang terjadi bukan akibat kesengajaan atau tidak adanya iktikad baik dari manajemen. Namun, keterangan itu merupakan klaim pihak perusahaan yang masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
360 Jamaah Dijadwalkan Berangkat, 148 Tiket Diklaim Tidak Tersedia
PT Annisa Ahmada Travelindo menyebut, pada jadwal keberangkatan 30 Agustus 2026, terdapat 360 jamaah yang direncanakan berangkat. Namun, menurut perusahaan, vendor yang disebut dalam surat klarifikasi sebagai Vina dari PT PPB/PT Najma Group hanya menyediakan 212 tiket keberangkatan.
Perusahaan mengklaim kekurangan 148 tiket tersebut kemudian diatasi melalui pembelian mandiri menggunakan dana internal agar jamaah tetap dapat menjalankan ibadah umrah.
Persoalan serupa, menurut perusahaan, juga terjadi pada penyediaan tiket kepulangan. Pihak travel menyatakan kembali membeli tiket secara mandiri untuk memastikan jamaah dapat kembali ke Indonesia.
Sebanyak 282 Jamaah Disebut Mengalami Penundaan
Dalam dokumen klarifikasinya, perusahaan juga mengungkapkan bahwa 282 jamaah mengalami penundaan keberangkatan. PT Annisa Ahmada Travelindo mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan kegagalan penyediaan tiket oleh vendor, meskipun pembayaran tiket diklaim telah diselesaikan.
Perusahaan meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen pemesanan, bukti pembayaran, dan transaksi terkait.
Angka serta kronologi yang disampaikan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang agar penyebab penundaan dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.
Laporkan Vendor ke Polda Metro Jaya
PT Annisa Ahmada Travelindo menyatakan telah melaporkan Vina dan pihak yang disebut sebagai PT PPB Group ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut perusahaan, persoalan bermula dari kerja sama pembelian tiket penerbangan pulang-pergi dan tiket sekali jalan. Dalam perkembangannya, perusahaan mengaku menemukan ketidaksesuaian nilai invoice serta perubahan harga yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pihak travel juga menyebut adanya persoalan terkait pengaturan pembayaran tiket melalui rekening yang tercantum dalam dokumen klarifikasi.
Namun, tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti. Pihak vendor yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan versinya. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Perusahaan Klaim Menanggung Akomodasi Jamaah
Terkait tudingan jamaah terlantar, PT Annisa Ahmada Travelindo membantah pemberitaan tersebut. Perusahaan mengklaim telah menanggung biaya perpanjangan hotel di Makkah dan Madinah, menyediakan konsumsi, serta menyewa tempat istirahat di Jeddah selama proses penanganan kepulangan.
Perusahaan juga menyatakan mendampingi jamaah dari hotel menuju bandara hingga proses check-in selesai.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui kesaksian jamaah yang terdampak, termasuk mengenai kondisi akomodasi, pelayanan selama penundaan, dan kepastian kepulangan mereka.
Penjadwalan Ulang dan Pengembalian Dana
Sebagai upaya penyelesaian, perusahaan menyatakan sedang mengupayakan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jamaah yang tertunda dengan menggunakan maskapai alternatif.
PT Annisa Ahmada Travelindo juga mengaku menyiapkan mekanisme pengembalian dana atau refund bagi jamaah yang memilih membatalkan keberangkatan akibat penundaan.
Kepastian jadwal baru, transparansi mekanisme pengembalian dana, dan komunikasi yang terbuka menjadi hal penting untuk memastikan hak-hak jamaah terpenuhi.
Realisasi komitmen tersebut perlu dipantau agar jamaah memperoleh kepastian, baik bagi mereka yang masih ingin berangkat maupun yang memilih membatalkan perjalanan.
Kementerian Haji dan Umrah Diharapkan Menelusuri Persoalan
Melalui surat klarifikasinya, PT Annisa Ahmada Travelindo meminta dukungan dan perlindungan hukum dari Kementerian Haji dan Umrah RI agar persoalan dengan vendor tiket dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah umrah, mulai dari pemesanan tiket, kepastian jadwal keberangkatan, penyediaan akomodasi, hingga kepulangan jamaah.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, menelusuri aliran pembayaran, serta menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Hingga ada hasil pemeriksaan yang memastikan duduk perkara, bantahan perusahaan dan tuduhan terhadap vendor perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak terkait, bukan sebagai kesimpulan akhir.
Pemenuhan hak dan kepastian nasib jamaah harus menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan ini.
(Baramakassar).
Komentar Anda :