Medan, - Hj. Fadlina Raya Lubis, pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, meminta Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melalui Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut di Polrestabes Medan.
Fadlina mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi. Ia meminta agar kendala dalam proses pemanggilan tersebut dijelaskan dan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Menurut Fadlina, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. Ia menyebut surat panggilan pertama tertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada keduanya, tetapi tidak dipenuhi.
Fahril, menurut keterangan pelapor, beralasan sakit, sedangkan Khairul tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua untuk jadwal 24 September 2026. Namun, Fadlina menyebut surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.
Selanjutnya, penyidik pembantu Bripka Darma, S.H., disebut kembali mengajukan berkas surat panggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026 dan 12 Oktober 2026. Fadlina menyatakan kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis.
Kondisi itu membuat Fadlina mempertanyakan penyebab keterlambatan penandatanganan surat panggilan. Ia mengaku telah beberapa kali berupaya menemui Kasat Reskrim untuk meminta penjelasan, tetapi mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.
Atas persoalan tersebut, Fadlina meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengevaluasi penanganan perkara dan memastikan kendala administrasi yang dipersoalkannya mendapat penjelasan.
Ia juga meminta perhatian terhadap peran Panit Hardabangtah, Ipda Toni, S.H., dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Fadlina, evaluasi diperlukan agar pelayanan kepolisian terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan dapat berjalan secara profesional dan transparan.
Fadlina turut menyinggung pentingnya semangat pelayanan kepolisian yang dekat dengan masyarakat serta menghindari anggapan bahwa suatu perkara baru ditangani setelah menjadi viral.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Fadlina menyatakan berencana menggelar aksi bersama sejumlah ibu-ibu di depan Mapolrestabes Medan dalam waktu dekat. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kekecewaan atas penanganan perkara yang dilaporkannya.
Berawal dari Laporan Tahun 2021
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021.
Fadlina mengatakan perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan. Namun, setelah mengaku menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani hingga naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.
Fadlina menegaskan akan terus mengupayakan kepastian hukum atas laporan yang disampaikannya. Ia berharap proses penyidikan dapat berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tahap berikutnya.
Hingga berita ini ditayang, keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Panit Hardabangtah, maupun pihak terkait mengenai alasan belum ditandatanganinya surat panggilan tersebut belum
bisa dikonfirmasi.
(Tim).
Komentar Anda :