Jakarta, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengapresiasi instansi pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) masih diminta menuntaskan rekomendasi BKN terkait persoalan manajemen ASN yang menjadi dasar pemblokiran layanan kepegawaian.
BKN mencatat, seluruh instansi yang sebelumnya dikenai sanksi pemblokiran layanan kepegawaian telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan, kecuali Pemprov Sulbar yang masih perlu menyelesaikan sejumlah rekomendasi. Tindak lanjut tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan ASN sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN serta prinsip sistem merit.
Salah satu daerah yang mendapat apresiasi adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Setelah mengalami pemblokiran layanan kepegawaian akibat persoalan manajemen ASN, pemerintah kabupaten tersebut menyatakan kesediaan melaksanakan rekomendasi BKN terkait pembatalan surat keputusan pemberhentian jabatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Komitmen itu disampaikan melalui surat Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.1/1301/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Pemkab Kolaka Utara kemudian mengambil langkah untuk mengembalikan pejabat terdampak ke jabatan semula atau jabatan setara.
BKN menilai langkah tersebut menunjukkan pentingnya koreksi terhadap keputusan kepegawaian yang tidak sesuai aturan. BKN berharap upaya serupa dilakukan Pemprov Sulbar agar persoalan kepegawaian dapat diselesaikan dan hak-hak ASN tetap terlindungi.
Persoalan ini juga berdampak pada layanan kepegawaian yang memerlukan persetujuan di tingkat provinsi, termasuk layanan kenaikan pangkat dan pensiun bagi ASN di Kabupaten Mamasa, Majene, Polewali Mandar, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi penataan jabatan kepada Pemprov Sulbar berdasarkan rencana perbaikan yang sebelumnya diajukan pemerintah provinsi tersebut.
Rekomendasi itu mencakup penataan jabatan terhadap sejumlah pejabat yang pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebanyak 68 pejabat administrator dan pengawas direkomendasikan untuk diangkat ke jabatan fungsional karena telah memperoleh persetujuan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB.
Selain itu, BKN merekomendasikan pengangkatan kembali 13 pejabat administrator dan tiga pejabat pengawas ke jabatan semula atau jabatan setara.
Sementara itu, tiga pejabat administrator lainnya masih memerlukan penyelesaian melalui sejumlah langkah, antara lain mutasi antarinstansi, pemeriksaan terkait hukuman disiplin, dan pengembalian ke jabatan awal. BKN meminta proses tersebut segera diselesaikan karena pengangkatan mereka ke jabatan administrator dinilai tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
BKN juga membatalkan rekomendasi pengangkatan lima pejabat pengawas ke jabatan administrator karena proses pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hardianawati menegaskan bahwa pemblokiran layanan kepegawaian merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata pembatasan layanan administrasi.
“Pemblokiran layanan merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan manajemen ASN, bukan semata-mata pembatasan layanan administrasi. Karena itu, setiap instansi diminta menindaklanjuti rekomendasi pengawasan agar keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hardianawati, Minggu (11/10/2026).
BKN menegaskan, pemblokiran layanan bukan tujuan akhir pengawasan. Penyelesaian rekomendasi menjadi langkah penting agar layanan kepegawaian kembali berjalan optimal dan hak-hak ASN tidak terus terdampak.
Pengawasan dan pengendalian manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur penerapan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BKN pun mendorong Pemprov Sulbar segera menuntaskan seluruh rekomendasi yang masih tertunda. Kepatuhan terhadap hasil pengawasan diharapkan dapat memperkuat profesionalisme ASN, melindungi kepastian karier pegawai, serta menjaga kelancaran pelayanan kepegawaian dan pelayanan publik di daerah.
(M.Husnie).
Komentar Anda :