Dua Saksi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pajak
Senin, 12-10-2026 - 21:31:59 WIB
Jakarta, - Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Sdr. M.
Kehadiran keduanya merupakan bentuk pemenuhan undangan penyidik dalam rangka mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan guna memperjelas perkara.
Perwakilan hukum keduanya menyampaikan bahwa klien mereka hadir dengan itikad baik untuk memberikan keterangan sesuai dengan hal-hal yang diketahui. Pihaknya juga menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu, penyidik Kejati DKI Jakarta masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasil penyidikan akan menjadi dasar bagi penentuan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayang, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
(Hkz/Robby).
Komentar Anda :