Polisi Pemerkosa Remaja Putri 12 Kali Direkom Pemecatanya ke Kapolri
Jumat, 11-03-2022 - 23:57:11 WIB
AKBP Mustari saat menjalani sidang kode etik kepolisian di Kabid Propam Polda Sulsel Jumat (11/3/2022).
Baca juga:
   
 

Jakarta - Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari diduga 12 kali memperkosa remaja putri. Hal itu terungkap dalam persidangan kode etik, Jumat (11/3/2022).

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari. Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban.

Agoeng  menyebutkan, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap korban.

"Bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali, dua kali pada November 2021 dan Desember sebanyak dua kali," jelas AGGOENG

Merasa ketagihan, perwira menenga ini juga melakukan hubungan badan tiga kali pada baulan Januari 2022 dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita urainya Agoeng.

Akibat perbuatanya, AKBP Mustari menjalani kode etik etik pemecatan tidak hormat pada pukul 08.45 Wita, pagi tadi di Kabid Propam Polda Sulsel. AKBP Mustari dihadirkan bersama korban dan tujuh orang lainnya sebagai saksi.

Kabid Propam Polda Sulsel melalui Agoeng menyebutkan, AKBP Mustari dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas keputusan tersebut, yang bersangkutan (nyatakan) banding," ujar ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Afriandi mengatakan, putusan PTDH dalam sidang kode etik pada prinsipnya bersifat rekomendasi. Polda Sulsel rencananya akan mengirimkan rekomendasi pemecatan tidak hormat tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila putusan banding nanti menyatakan AKBP Mustari tetap di-PTDH.

"Karena yang bersangkutan AKBP (perwira menengah) maka keputusan tetap (harus melalui) Pak Kapolri," kata Afriandi.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan menilai AKBP Mustari memang memiliki hak untuk banding. "Banding akan kami sidangkan setelah bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya," ujar Kombes Agoeng.

Agoeng juga mengatakan untuk sidang banding tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar dan sidang banding bakal segera digelar.

"Terduga pelanggar katanya mau banding, kita berikan tegang waktu 14 hari," jelas Agoeng

Ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel mengatakan, terduga pelanggar diberikan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

Kombes Ai Afriandi juga mengatakan AKBP Mustari akan diberi sanksi administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Kapolri. (Zai).




 
Berita Lainnya :
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
  • Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    02 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    03 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    04 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    05 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    06 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    07 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    08 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    09 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    10 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    11 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    12 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    13 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    14 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    15 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    16 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    17 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    18 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    19 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    20 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
    21 Gawat Dugaan Pungli! Peserta Didik SMAN 1 Tumijajar Bayar Uang Komite Rp.3.750.000.
    22 Gara-gara Besi Tua Warga Sibanggor Julu Masuk Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com