Polisi Pemerkosa Remaja Putri 12 Kali Direkom Pemecatanya ke Kapolri
Jumat, 11-03-2022 - 23:57:11 WIB
AKBP Mustari saat menjalani sidang kode etik kepolisian di Kabid Propam Polda Sulsel Jumat (11/3/2022).
Baca juga:
   
 

Jakarta - Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari diduga 12 kali memperkosa remaja putri. Hal itu terungkap dalam persidangan kode etik, Jumat (11/3/2022).

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari. Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban.

Agoeng  menyebutkan, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap korban.

"Bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali, dua kali pada November 2021 dan Desember sebanyak dua kali," jelas AGGOENG

Merasa ketagihan, perwira menenga ini juga melakukan hubungan badan tiga kali pada baulan Januari 2022 dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita urainya Agoeng.

Akibat perbuatanya, AKBP Mustari menjalani kode etik etik pemecatan tidak hormat pada pukul 08.45 Wita, pagi tadi di Kabid Propam Polda Sulsel. AKBP Mustari dihadirkan bersama korban dan tujuh orang lainnya sebagai saksi.

Kabid Propam Polda Sulsel melalui Agoeng menyebutkan, AKBP Mustari dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas keputusan tersebut, yang bersangkutan (nyatakan) banding," ujar ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Afriandi mengatakan, putusan PTDH dalam sidang kode etik pada prinsipnya bersifat rekomendasi. Polda Sulsel rencananya akan mengirimkan rekomendasi pemecatan tidak hormat tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila putusan banding nanti menyatakan AKBP Mustari tetap di-PTDH.

"Karena yang bersangkutan AKBP (perwira menengah) maka keputusan tetap (harus melalui) Pak Kapolri," kata Afriandi.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan menilai AKBP Mustari memang memiliki hak untuk banding. "Banding akan kami sidangkan setelah bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya," ujar Kombes Agoeng.

Agoeng juga mengatakan untuk sidang banding tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar dan sidang banding bakal segera digelar.

"Terduga pelanggar katanya mau banding, kita berikan tegang waktu 14 hari," jelas Agoeng

Ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel mengatakan, terduga pelanggar diberikan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

Kombes Ai Afriandi juga mengatakan AKBP Mustari akan diberi sanksi administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Kapolri. (Zai).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com