Polisi Pemerkosa Remaja Putri 12 Kali Direkom Pemecatanya ke Kapolri
Jumat, 11-03-2022 - 23:57:11 WIB
|
AKBP Mustari saat menjalani sidang kode etik kepolisian di Kabid Propam Polda Sulsel Jumat (11/3/2022). |
Jakarta - Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari diduga 12 kali memperkosa remaja putri. Hal itu terungkap dalam persidangan kode etik, Jumat (11/3/2022).
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari. Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban.
Agoeng menyebutkan, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap korban.
"Bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali, dua kali pada November 2021 dan Desember sebanyak dua kali," jelas AGGOENG
Merasa ketagihan, perwira menenga ini juga melakukan hubungan badan tiga kali pada baulan Januari 2022 dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita urainya Agoeng.
Akibat perbuatanya, AKBP Mustari menjalani kode etik etik pemecatan tidak hormat pada pukul 08.45 Wita, pagi tadi di Kabid Propam Polda Sulsel. AKBP Mustari dihadirkan bersama korban dan tujuh orang lainnya sebagai saksi.
Kabid Propam Polda Sulsel melalui Agoeng menyebutkan, AKBP Mustari dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Atas keputusan tersebut, yang bersangkutan (nyatakan) banding," ujar ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Afriandi mengatakan, putusan PTDH dalam sidang kode etik pada prinsipnya bersifat rekomendasi. Polda Sulsel rencananya akan mengirimkan rekomendasi pemecatan tidak hormat tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila putusan banding nanti menyatakan AKBP Mustari tetap di-PTDH.
"Karena yang bersangkutan AKBP (perwira menengah) maka keputusan tetap (harus melalui) Pak Kapolri," kata Afriandi.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan menilai AKBP Mustari memang memiliki hak untuk banding. "Banding akan kami sidangkan setelah bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya," ujar Kombes Agoeng.
Agoeng juga mengatakan untuk sidang banding tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar dan sidang banding bakal segera digelar.
"Terduga pelanggar katanya mau banding, kita berikan tegang waktu 14 hari," jelas Agoeng
Ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel mengatakan, terduga pelanggar diberikan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
Kombes Ai Afriandi juga mengatakan AKBP Mustari akan diberi sanksi administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Kapolri. (Zai).
Komentar Anda :