MHI Bahas Perlindungan Hukum Pers di Era KUHP Baru
Selasa, 13-10-2026 - 19:31:58 WIB
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional pada Minggu (11/10/2026), pukul 14.00–16.00 WIB, melalui Zoom Meeting.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertema “Wartawan Dilaporkan atau Dipidana karena Berita: Strategi Perlindungan Hukum Pers di Era KUHP Baru” pada Minggu (11/10/2026), pukul 14.00–16.00 WIB, melalui Zoom Meeting.


Webinar tersebut menghadirkan H. Pajar Pahrudin, S.Kom., M.H., C.BJ., C.EJ., C.In., C.ILJ., Pemimpin Redaksi JakartaExpres.id sekaligus dosen STMIK Widya Cipta Dharma, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn.


Kegiatan ini membahas persia atau WhatsApp Admin di 081776666123. alistik, terutama di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026.


Direktur MHI, M. Jamil, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas kekuasaan, sarana pendidikan masyarakat, dan penyedia informasi bagi kepentingan publik.


Menurutnya, proses jurnalistik melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan informasi, wawancara, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi sebelum berita dipublikasikan. Karena itu, penilaian terhadap suatu pemberitaan perlu mempertimbangkan konteks, kepentingan publik, proses verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.


“Di balik sebuah berita yang dibaca masyarakat, terdapat proses jurnalistik yang tidak sederhana,” ujar M. Jamil.


Ia menilai, persoalan hukum yang melibatkan wartawan perlu ditangani secara cermat dengan membedakan dugaan pelanggaran etik, sengketa pemberitaan, kritik yang sah, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.


Pembahasan juga menyoroti pentingnya memahami hubungan antara KUHP nasional dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan, karakter kegiatan jurnalistik serta mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu menjadi bagian dari pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, tidak setiap perkara yang melibatkan wartawan otomatis merupakan sengketa pers. Demikian pula, pemberitaan yang dipersoalkan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang relevan.


Melalui webinar ini, MHI mengangkat pentingnya keseimbangan antara perlindungan kemerdekaan pers dan pertanggungjawaban hukum. Proses hukum diharapkan berjalan secara proporsional tanpa menghambat kerja jurnalistik yang sah, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.


Agenda Webinar Berikutnya


MHI juga mengumumkan agenda webinar nasional bertema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia” yang dijadwalkan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut akan menghadirkan Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa.


Selain itu, MHI mencantumkan agenda bertema “Deep Fake dalam Perspektif Ketatanegaraan: Antara Kebebasan Digital dan Perlindungan Demokrasi” dengan narasumber Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL.DTh., dan Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H., yang disebut sebagai dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.


Informasi lebih lanjut mengenai agenda kegiatan dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. 


(*)


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com